Kadishub Jawa Timur Dilaporkan ke Kejati
Berita Baru, Surabaya – Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Pimpinan Pengurus Wilayah Transparance Jawa Timur terkait dugaan cacat administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Dermaga 2 di Probolinggo yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, Selasa 30 Januari 2024.
Sebelumnya, mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Grahadi Jawa Timur, pada Selasa, 23 Januari 2024. Kordinator Aksi Akbar Fikri, menyebut telah menemukan beberapa kejanggalan dan kelalaian dalam proyek pembangunan Dermaga II di Kabupaten Probolinggo.
Menurutnha, proyek yang memakan anggaran 279 miliar APBD Jatim tersebut cacat administrasi dan tidak dapat perizinan dari Dir Hubla Perhubungan RI. Dalam tindakan tersebut bagi Fikri, Kadis Perhubungan Jatim diduga telah melanggar PP Nomor 31 Tahun 2021 Pasal 67.
“Tindakan Kadis Perhubungan dan Pemprov Jatim secara umum sangat ceroboh, izin dari Dir Hubla bukan saja semata-mata untuk administrasi an sich, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah jika terjadi insiden di laut,” katanya.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima Beritabaru.co, Fikri berharap kepada Kejati Jawa Timur, untuk segera melakukan tindakan- tindakan tegas dan segera memproses hukum Nyono, Kepala Dinas Perhubungan. “Kami berharap agar pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.