Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Saat Nenek Mariani Tanubrata diseret ke luar rumah oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok.Foto: Beritabaru.co)
Saat Nenek Mariani Tanubrata diseret ke luar rumah oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya. (Dok.Foto: Beritabaru.co)

Kekerasan Mewarnai Eksekusi Penggusuran di Surabaya Timur



Berita Baru Jatim, Surabaya – Empat truk personel Brimob bersenjata lengkap tiba-tiba berhenti di Bundaran ITS. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Bangunan dan tanah dengan total luas 2.419 M2 itu akan dieksekusi. Brimob yang tiba pukul 07:03 WIB itu akan mengamankan proses penggusuran.

Setelah apel persiapan pengamanan eksekusi, pasukan Kapolrestabes Surabaya bersama Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya merangsek masuk ke depan rumah yang beralamat di Jalan Raya Kertajaya Timur 155 dan 157, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dengan tegas, Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya membacakan penetapan perintah eksekusi.

Di tengah pembacaan penetapan perintah eksekusi Jurusita sorot kemera wartawan membidik Anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia meminta eksekusi ditunda dengan pertimbangan menunggu putusan inkrah.

Pasalnya di dalam rumah terdapat seorang Nenek bernama Mariani Tanubrata (75) sedang sakit jantung. “Saya hanya meminta ditunda dulu kepada Pengadilan Negeri Surabaya sampai ada putusan Kasasi. Kita hanya minta ditunda bukan tidak mau dieksekusi,” ungkap Mahfudz di hadapan Jurusita dan pasukan Kapolrestabes Surabaya pada Senin 1 November 2021.

Namun sikap Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya tidak bisa dibendung. Dengan dalih perintah undang-undang, pintu pagar rumah tiba-tiba didobrak dengan sepatu lars aparat keamanan. “Bubar kalian semua,” ujar aparat berseragam coklat itu. Bentrok pecah sebelum Mahfud selesai menyampaikan pendapatnya.

Di usia senja, Nenek Mariana yang bersimpuh di atas kursi roda itu dipaksa mendengar suara bising saat proses eksekusi. Kekerasan yang dilakukan Jurusita mengusir dan menyeret untuk keluar kamar. Bahkan Nenek Mariana jatuh dari kursi roda. Berkali-kali ia memanggil wartawan. “Mana wartawan, mana wartawan saya ingin bicara bicara sebenarnya,” ujarnya.

Saat Beritabaru.co mengkonfirmasi Kuasa Hukum Nenek Mariani, Salamul Huda membenarkan terjadinya kekerasan terhadap klienya. “Saya menyayangkan sikap Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya yang telah melakukan tindakan represif yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Salam sapaan akrabnya menolak eksekusi dengan alasan masih dalam proses Kasasi,”tapi tidak diindahkan sehingga terjadi tindakan kekerasan oleh Jurusita,” terangnya.

Oleh karena itu pihaknya mengambil langkah upaya-upaya hukum terhadap tindakan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya. “Detik ini kami telah melakukan pengaduan kepada Polrestabes Surabaya dan sudah melakukan visum,”kata Salam.

Dilansir dari Okezone.com, pemohon eksekusi PN Surabaya Yokobus Wllianto mengatakan bahwa eksekusi dilakukan disebabkan Nenek Mariana mempailitkan dirinya dengan ketidakmampuanya membayar hutang.

beras