Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua DPRD Jatim Diduga Terlibat dalam Kasus Sahat Simanjuntak
Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi. (Foto: Fariz Yarbo/Ngopibareng.id)

Ketua DPRD Jatim Diduga Terlibat dalam Kasus Sahat Simanjuntak



Berita Baru, Surabaya – Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.

Pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 13 Juni 2023, Kusnadi dicecar perntanyaan soal catatan ‘bagi-bagi duit’.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sebuah catatan yang di dalamnya berisi beberapa nama dan nominal uang. Nama Kusnadi juga tertera dalam catatan tersebut.

Dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa, 13 Juni 2023, berikut catatan yang ditampilkan di layar ruang sidang:

10 M = B Renny-Kusnadi

3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua)

18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C)

16 M – 10,100 M = 5,900 M

10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M

Namun, saat JPU menanyakan perihal catatan itu kepadanya, Kusnadi menepis dan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu akan hal (catatan) itu.

“Interpretasi saya (kepanjangan) M itu Miliar,” ujar Kusnadi.

JPU KPK, Arif Suhermanto mengatakan bahwa catatan tersebut merupakan barang bukti yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim beberapa waktu lalu.

“Barang bukti itu kami sita dari gedung dewan. Makanya itu kami tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut,” tuturnya.

Selain dicecar soal catatan ‘bagi-bagi duit’, Kusnadi juga disinggung soal praktik ‘ijon’ sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa Sahat.

Kusnadi pun mengakui bahawa dirinya pernah mendengar isu tersebut, Namun ia memastikan bahwa dirinya tidak terlibat. 

Sebab, kata Kusnadi, selama ini yang menerima dana hibah saat pencairan ialah Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Bahkan, politisi PDI-P itu pun sempat menyebut kata bodoh bila ada Pokmas yang menyerahkan uang hibah tersebut kepada pihak lain.

“Saya pernah mendengar isu [ijon] itu. Tapi, yang menerima [uang hibah] itu adalah pokmas itu sendiri, dia yang menandatangani itu, uang itu dari bank, anda (pokmas) yang menerima. Kalau kemudian menyerahkan pada orang lain berarti itu anda bodoh,” tandasnya.

Sebelumnya, terdakwa Sahat Simanjuntak didakwa dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keuda, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola Pokmas.

beras