
Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo Soroti Tambang SIPB Tanpa Dokumen Lengkap
Berita Baru, Probolinggo – Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatin, menegaskan sejumlah perusahaan tambang dengan izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Probolinggo belum melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Beberapa tambang sudah memiliki SIPB, tetapi mereka belum mengurus UKL-UPL,” ungkap Al-Fatin.
Atas temuan ini, Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo telah meminta perusahaan tambang yang belum memenuhi dokumen teknis dan lingkungan untuk menghentikan sementara operasionalnya.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo sebelumnya telah mendatangi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk membahas permasalahan ini. Hasilnya, pada 10 Februari 2025, Dinas ESDM Jawa Timur mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh tambang dengan izin SIPB di Jawa Timur agar melengkapi dokumen teknis dan lingkungan sebelum memulai aktivitas penambangan.
“Di dalam surat itu, dari 25 tambang yang mendapat peringatan, 23 berada di Kabupaten Probolinggo, dan dua lainnya di wilayah Besuki,” jelas Al-Fatin.
Lebih lanjut, hasil pengawasan Komisi 3 DPRD menemukan bahwa banyak tambang yang sudah beroperasi meskipun dokumen mereka belum lengkap. Dalam pertemuan itu, DPRD dan ESDM sepakat untuk mencatat dan membuat daftar perusahaan tambang yang melanggar aturan SIPB.
“Hasil dari hearing ini, Komisi 3 bekerja sama dengan ESDM Provinsi untuk mencatat para penambang yang melanggar izin SIPB. Daftar tersebut akan disampaikan ke ESDM dan akan ditindaklanjuti bersama Inspektur Tambang,” ujar Al-Fatin.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang dengan izin SIPB yang belum melengkapi dokumen agar segera menghentikan aktivitasnya hingga dokumen mereka lengkap dan legal.
“Salah satu dokumen yang banyak belum dilengkapi adalah UKL-UPL, khususnya dokumen perbaikan pasca-penambangan. Karena banyak yang belum memenuhi ini, maka ini menjadi perhatian utama kami, sejalan dengan surat dari provinsi,” tegasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.