Komunitas Warkop Minta Revisi SK Gubernur Jatim Terkait PPKM Darurat
Berita Baru Jatim, Surabaya – “Lama-lama akan banyak warkop dan warung makan yang gulung tikar soalnya tidak bisa membayar biaya operasional yang tidak ada kata turun,” ujar salah satu perwakilan dari Komunitas Warung Kopi di Jawa Timur, Mohamad Imron Rosyadi setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jawa Timur.
Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur itu akan diterapkan di 11 kabupaten/kota. Pada poin d disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) tidak menerima makan di tempat.
Akan tetapi, bagi Imron, warung kopi bukan sekedar tempat makan, minum, dan nongkrong, melainkan juga tempat diskusi. “Warkop itu juga tempat belajar bagi pelanggan,” ujarnya. “Bisa dibayangkan kalau warkop hanya melayani take away bisa-bisa tidak ada pelanggan satupun yang datang,” imbuh pemilik Warkop Bonsar Surabaya ini saat dimintai keterangan oleh Beritabaru.co, Minggu sore 4 Juli 2021.
Ia menilai, kebijakan ini akan membuat banyak warkop gulung tikar. Pasalnya, kebijakan jam malam saja, menurutnya, sudah merugikan. “Apalagi hanya melayani take away,” katanya.
Lebih-lebih, kebijakan PPKM Darurat, bagi Imron, tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan pemilik warkop. Ia menganggap, kebijakan tanpa solusi sama saja dengan membunuh warkop secara perlahan.
Melihat dampak serius yang dialami pemilik warkop, Imron berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur menimbang dan merevisi SK Nomor Nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.
“Kami selalu mengikuti kebijakan pemerintah, namun pemerintah tidak pernah mendengar suara kami. Jika terus terusan begini pemerintah tidak bisa memberikan solusi buat kami, maka kami akan melakukan koordinasi dengan temen-teman pengusaha warkop Se-Jatim untuk bergerak bersama-sama meminta hak untuk tetap bertahan mencari nafkah untuk menghidupi keluarga,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Surabaya mengeluarkan surat Pemberitahuan tertanggal 3 Juli 2021 dengan Nomor 300/3458/436.7.22/2021 yang ditujukan kepada Seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Surabaya.
Pemberitahuan tersebut berisi agar PKL tidak melayani makan di tempat melainkan take away serta mengakhiri aktivitas berjualan sampai 20.00. selain itu, dalam surat yang ditanda tangani oleh Eddy Christijanto juga meminta setiap PKL menuliskan kalimat pemberitahuan untuk pembeli.
“Diharapkan setiap PKL menuliskan keterangan pada spanduk warung dengan kalimat “HANYA LAYANI BUNGKUS”, isi Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Eddy Christijanto.