Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Bakal Panggil Bupati Sidoarjo Soal Kasus Potong Insentif ASN Rp 2,7 M

KPK Bakal Panggil Bupati Sidoarjo Soal Kasus Potong Insentif ASN Rp 2,7 M



Berita Baru, Sidoarjo – KPK bakal panggil Bupati Sidoarjo soal kasus potong insentif ASN Rp 2,7 M dalam waktu dekat. Langkah pemanggilan Bupati ini sebagai upaya mengusut tuntas permasalahan pemotongan dana insentif bagi ASN di Sidoarjo, Jawa Timur. Terlebih mengingat nominalnya tidak kecil, serta timbul dugaan kasus serupa sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.

Kronologi KPK Bakal Panggil Bupati Sidoarjo Soal Kasus Potong Insentif ASN Rp 2,7 M

Kasus korupsi di Indonesia menjadi permasalahan kronis yang seolah tidak ada ujungnya. Banyak kasus yang tidak kunjung selesai bahkan terus bergulir dalam proses hukum yang panjang. Selain merugikan negara, hal tersebut tentu semakin meresahkan masyarakat.

Belum tuntas sejumlah kasus yang sekarang justru tertutup isu politik, baru-baru ini kembali muncul dugaan korupsi oleh pejabat daerah. Mirisnya, terduga pelaku merupakan anggota BPPD serta Bupati Sidoarjo.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada 25 Januari 2024 kemarin, tim menemukan kasus pemotongan insentif ASN mencapai Rp 2,7 miliar. Penyidik KPK juga segera mengamankan 11 orang yang berkaitan.

Sementara itu, terdapat 1 pihak yang langsung menjadi tersangka yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.

“Iya kan prosesnya tangkap tangan (OTT), sehingga yang kena tangkap tangan itu yang kedapatan lebih dulu. Sedangkan pihak-pihak yang lain itu tentu kami akan segera kembangkan.” Jelas Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK, Senin, 29 Januari 2024.

Pemotongan Insentif ASN Secara Lisan

Siska Wati yang kini sudah menjadi tersangka diketahui melakukan pemotongan insentif ASN secara lisan. Sejumlah uang hasil pemotongan tersebut kemudian mereka pakai untuk keperluan Kepala BPPD serta Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

 “Kami telah sampaikan di awal tadi bahwa pemungutan oleh yang bersangkutan (Siska Wati). Hanya saja peruntukannya atau penggunaannya oleh Kepala BPPD serta Bupati. Tentu saja KPK bakal panggil Bupati Sidoarjo soal kasus potong insentif ASN Rp 2,7 M ini. Sehingga jelas nanti arah hukumnya kemana.” Lanjut Ghufron.

Nilai Potongan Sebesar 10-30 persen

Akar dari kasus ini sejatinya bermula dari pengumpulan pajak BPPD Sidoarjo yang mencapai Rp 1,3 triliun selama periode 2023. Berkat perolehan itu, seluruh ASN yang bertugas memungut pajak berhak memperoleh insentif sebagai imbal jasa.

Namun, Siska Wati melakukan pemotongan secara sepihak melalui lisan maupun aplikasi perpesanan. Nilai potongannya berkisar antara 10 hingga 30 persen sesuai insentif yang masing-masing ASN terima.

Kemudian, pungutan liar ini mereka serahkan secara tunai melalui bendahara yang sudah ditentukan dari 3 bidang pajak daerah maupun sekretariat. Bahkan, Gufron juga menyampaikan adanya pelarangan untuk membahas lebih lanjut terkait pemotongan.

“Terdapat larangan untuk tidak membahas pemotongan insentif ASN melalui aplikasi komunikasi diantaranya WhatsApp.”

Diduga Sudah Berjalan Sejak 2021

Bagi KPK, kasus ini bisa menjadi pintu masuk mereka untuk mengusut lebih dalam dugaan pemotongan pajak. Rencana KPK bakal panggil Bupati Sidoarjo soal kasus potong insentif ASN Rp 2,7 M dalam waktu dekat pun akan diupayakan.

Dengan tujuan semakin memudahkan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Apalagi dengan nominal yang tidak kecil, serta timbul dugaan kasus serupa sudah ada sejak lama.

“Selama tahun 2023 saja, Siska Wati berhasil menghimpun penerimaan dana insentif dari memotong hak ASN sejumlah Rp 2,7 M. Ini juga menyiratkan dugaan sebenarnya prosedur tidak bertanggung jawab tersebut kemungkinan besar sudah ada sejak 2021 atau malah sebelumnya. Makanya, kami akan berupaya mendalami.

Dalam OTT kemarin KPK sudah mengamankan uang Rp 69.9 juta dari total keseluruhan Rp 2,7 miliar. Sedangkan akibat perbuatannya, Siska Wati dikenai Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tanggapan Bupati Sidoarjo

Menanggapi rencana KPK bakal panggil Bupati Sidoarjo soal kasus potong insentif ASN Rp 2,7 M dalam waktu dekat, Ahmad Muhdlor Ali tak banyak berkomentar. Ketika berjumpa awak media di sela-sela kunjungan kerjanya, Muhdlor hanya mengatakan pihaknya berusaha kooperatif. Ia juga akan berkomitmen untuk menaati aturan yang berlaku di Indonesia. Apapun keputusannya, Muhdlor percaya, KPK bekerja secara transparan dan profesional.

beras