Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kurir Sabu-sabu Ditangkap Polisi Usai Ambil Paket di Tempat Ekspidisi

Kurir Sabu-sabu Ditangkap Polisi Usai Ambil Paket di Tempat Ekspidisi



Berita Baru, Bangkalan – Seorang kurir sabu-sabu ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bangkalan saat mengambil paket di tempat jasa pengiriman atau Ekspedisi di Jl. Mayjen Sungkono No. 09 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan.

BS, warga Dusun Lonkebun Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang tidak bisa berkutik dan pasrah pada saat mengambil barang 1 kg sabu-sabu dan hendak keluar dari tempat jasa pengiriman tersebut.

Berawal dari adanya laporan warga kepada petugas bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangkalan, transaksi atau perpindahan sabu-sabu dari satu tempat ke tempat lainnya dibawa oleh seorang kurir.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan mencari informasi hingga tertuju kepada seorang laki-laki bernama BS kemudian petugas melakukan pengamatan membuntuti dari belakang.

Di wilayah Bangkalan kota, petugas melakukan pembuntutan dan mendapati BS masuk ke kantor ekspedisi dan mengambil barang sebuah kardus ukuran sedang.

“Ia kita buntuti dari belakang setelah keluar beberapa langkah petugas langsung menyergapnya. Setelah dilakukan pengecekan dalam kardus tersebut oleh petugas ternyata ada 10 paket sabu sabu yang dikemas di dalam gulungan senar sebanyak 2 buah gulungan serta dibluarnya diasih kopi bubuk untuk mengelabuhi petugas,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Kamis 7 Desember 2023.

Menurut pengakuannya BS, dirinya sudah 3 kali melakukan pengiriman barang sabu-sabu kepada DPO berinisial FS dan A yang sekarang masih DPO.

“Ia sudah 3 kali pengiriman di Bangkalan, baru ini dia langsung tercium oleh petugas. BS mendapatkan jasa setiap pengiriman 8 juta setelah barang sampai ke tangan FS,”ungkapnya.

Tersangka B-S melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

beras