LBH PB PMII: Galakkan Pemantauan Dana PEN
Berita Baru, Jakarta – COVID-19 hingga kini tak juga selesai. Berbagai varian menghiasi berita di berbagai media. Setelah dihantam gelombang kedua dengan varian Delta kini diancam oleh varian Omicron. Pandemi COVID-19 mengakibatkan perekonomian Indonesia porak-poranda.
Dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2021 tumbuh 3,51 persen secara tahunan (year-on-year). Tetapi melambat dibandingkan kuartal II 2021 yang mencapai 7,07 persen. Perlambatan ini, bagi Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII, Jufaldi, sebagai buntut dari penerapan PPKM darurat.
Menyikapi itu pemerintah pusat, menurut Jufaldi, berpikir keras untuk menunjang perlambatan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan 179/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. Jufaldi mengatakan pada tahun 2021 Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar 10 triliun. Sebagian dana itu berasal dari suntikan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar 5 triliun.
Ada beberapa daerah yang telah mengajukan permohonan dana PEN kepada Kementerian Keuangan melalui PT SMI. Antara lain Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Situbondo. Jufaldi menyebutkan ada satu kabupaten yang mendapat sorotan publik. “Kabupaten Kolaka Timur,” kata Ketua Divisi LBH PB PMII Jufaldi, Sabtu (29/1).
Ia menjelaskan di kabupaten itu diduga terdapat gratifikasi dalam memuluskan peminjaman dana PEN sebesar 350 milliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Di antaranya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berinisial MAN dan Ardian menjadi tersangka. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur turut ditetapkan menjadi tersangka.
Jufaldi menegaskan kejadian perampokan uang negara itu merupakan kejahatan luar biasa. Pasalnya, uang itu merupakan dana untuk memulihkan perekonomian negara. Lebih-lebih perampokannya dilakukan dalam situasi COVID-19.
“Maka sepantasnya hukum yang maksimal diberikan kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi saat pandemi apalagi uang tersebut untuk pemulihan ekonomi dampak pandemi,” jelasnya. Ia menilai upaya-upaya pencegahan dan peran KPK menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi.
Peranan penting KPK sebagai lembaga anti rasuah harus selalu memegang asas hukum. “Tegakkan keadilan sekalipun langit itu runtuh. Artinya dalam penegakan hukum KPK tidak boleh tebang pilih dan harus independen dalam menegakkan hukum serta tidak boleh terintervensi dari pihak manapun,” katanya.
Pasca kasus korupsi dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur, ia mewanti-wanti, agar KPK lebih aktif lagi dalam melakukan supervisi ke daerah daerah yang menggunakan dana PEN di seluruh wilayah Indonesia. Seperti daerah di Jawa Timur yang menerima dana PEN diantaranya, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Situbondo.
“Harus lebih diintensifkan lagi pengawasannya agar anggaran yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan tepat sasaran sebagaimana pengalokasian dana PEN dan tidak terjadi lagi tindakan yang melanggar undang-undang,” harapnya.