Lima Tuntutan PMII Jember Menyikapi RTRW
Berita Baru, Jember – Ratusan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Jember, Kamis, 28 Juli 2022 siang. Mereka meminta pemerintah mencabut tiga rekomendasi pertambangan yang tertuang dalam hasil revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember tahun 2021-2041.
Ketua Cabang PMII Jember, Muhammad Faqih Alharamain mengatakan, masih banyak persoalan yang perlu diperbaiki dalam revisi RTRW Jember 2021-2041. Mulai dari proses hingga penganggaran.
Hal itu terlihat jelas dalam pernyataan Dinas Cipta Karya bahwa adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) memiliki persoalan penganggaran.
Sehingga KLHS yang baru digarap itu hingga saat ini belum ditampilkan dalam forum konsultasi publik.
Selain persoalan itu, PMII Jember juga menyoroti tiga titik aktivitas pertambangan yang termuat dalam hasil revisi RTRW Jember. Yakni pertambangan di Kecamatan Gumukmas, Pakusari, dan Jenggawah.
“Pertambangan di tiga lokasi menjadi kekhawatiran, yang mana akan terjadi aktivitas pertambangan. Padahal sebelumnya wilayah tersebut tidak termasuk wilayah pertambangan,” kata Faqih, Kamis, 28 Juli 2022.
Ditambah, saat ini revisi RTRW sudah masuk bersamaan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah pada tahap pengajuan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Semestinya RTWR diselesaikan terlebih dahulu sebelum memasukkan RDTR sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Karena itu PMII Jember juga mempertanyakan proses validasi yang sudah sampai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Faqih berharap Perda RTRW Jember sebagai bentuk pencegahan bencana melalui tata ruang. Sehingga dalam proses pembahasan nantinya terkait industri ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan juga dibahas.
Dalam aksi tersebut, PMII Jember mengeluarkan lima tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mencabut naskah akademik RDTR.
- Menuntut Partisipasi Publik seluas – luasnya dalam proses penyusunan tata ruang.
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS selesai.
- Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 – 2041.
- Mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses penyusunan tata ruang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, sampai saat ini DPRD Jember belum menerima rancangan atau naskah akademik RTRW Jember 2021-2041 maupun RDTR.
Kendati demikian, DPRD Jember menerima dan berjanji akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan aktivis PMII Jember. DPRD Jember juga akan melakukan pengawasan terhadap rancangan RTRW Jember.
“Kami sampai dengan saat ini masih belum menerima rancangan dan naskah akademiknya tentang RTRW ataupun RDTR,” kata Halim.
Halim berjanji saat naskah akademik RTRW Jember sudah diterima DPRD Jember, pihaknya kan segera mengundang beberapa elemen masyarakat termasuk PMII Jember untuk memberi masukan.
Pembahasan soal RTRW dan RDTR Jember nantinya masuk dalam agenda pembahasan tersendiri, namun hingga saat ini belum masuk ke DPRD Jember.
“Saat ini masih dalam ranah Pemda dan kita nantinya tidak menutup kemungkinan akan adanya perubahan pasal dalam rancangan tersebut,” pungkas Halim.