Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Maling di Lumajang Berhasil Diringkus Polisi Hingga Pincang Usai Curi Motor Lansia

Maling di Lumajang Berhasil Diringkus Polisi Hingga Pincang Usai Curi Motor Lansia



Berita Baru, Lumajang – Seorang pelaku pencurian bernama Dimas Edi Santoso (34) telah ditangkap polisi setelah mencuri motor seorang lansia di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Pelaku pun menjalani rekonstruksi adegan di kediaman korban, Soleh Afandi (54), pada Senin (10/6/2024) sore.

Adapun pelaku pencurian yang terjadi pada 15 Mei 2022, sekitar pukul 03.30 WIB berhasil ditangkap polisi di depan swalayan Desa Jatigono, Kecamatan Kunir pada Rabu 5 Juni 2024.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik yang mengatakan bahwa pelaku terlihat pincang saat melakukan rekonstruksi dikarenakan saat penangkapan berlangsung, diketahui pelaku berusaha melawan, sehingga ia pun ditembak oleh polisi.

“Awalnya kami mendapat laporan dari korban, kemudian kami lakukan pengembangan melalui penadah yang saat ini berada di lapas. Lalu kami berhasil menangkap pelaku MD,” jelasnya dikutip dari beritajatim.com.

Dimas diketahui merupakan residivis atas kasus pencurian yang sama sebelumnya. Ia beraksi bersama dua orang lain, yaitu Mister X (DPO) dan Atmahari (penadah yang sudah tertangkap).

“Mereka ada 3 orang, MD adalah residivis yang sebelumnya melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda,” lanjut Zainur

Kini polisi telah berhasil mengamankan 4 motor hasil curian dari berbagai TKP di Kecamatan Tempeh dari tangan pelaku. Dua di antaranya adalah motor Scoopy dan TVS milik Soleh Afandi.

Selain motor, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan Dimas untuk memalsukan nomor mesin motor, seperti palu, obeng, gerinda, kunci L, paku usuk, dan cater.

Akibat dari perbuatannya itu, Dimas pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” pungkas Zainur.

beras