Menanggapi Kemacetan Horor di Jambi, Kemenhub dan ESDM Buka Suara
Berita Baru, Jambi – Telah terjadi kemacetan parah di Jambi menyebabkan ribuan kendaraan tidak bisa bergerak sama sekali hingga 22 jam. Yakni sejak Selasa, 28 Februari 2023 hingga Rabu pagi, 1 Maret 2023.
Kecamatan tersebut diduga disebabkan oleh ribuan truk pengangkut batu bara yang memadati sepanjang Jalan Nasional Tembesi, Batanghari, Jambi.
Tragisnya, kemacetan sepanjang 15 km itu sampai menelan korban jiwa. Seorang pasien di dalam ambulans yang terjebak di antara kemacetan meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, perihal angkutan batu bara yang sebabkan kemacetan bukanlah wewenangnya, melainkan wewenang Kementerian atau Lembaga lain.
“Masalah perizinan penggunaan jalan nasional kewenangan ada di PUPR. Dalam aturan, hasil tambang minerba/batu bara wajib menggunakan jalan khusus, aturan itu ada di Kementerian ESDM dan Gubernur,” katanya dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat, 3 Maret 2024.
Padatnya truk angkutan bara yang melintas menyentuh angka 11.500 unit. Truk ini melintas Jalan Nasional di Jambi karena belum adanya jalur khusus.
Kapolres Batanghari pun langsung mengerahkan personel untuk mengatasi kemacetan.
Selain itu, sebagian personel juga ditugaskan berjaga di mulut pertambangan untuk mencegah truk batu bara keluar sebelum jam operasional.
Menanggapi truk-truk angkutan batu bara yang menjadi biang kerok kemacetan, Kementerian ESDM buka suara.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan persoalan ini sebenarnya sudah menjadi perhatian Kementerian ESDM.
Bahkan, berdasarkan hasil rapat yang digelar beberapa waktu lalu, pihak perusahaan tambang di wilayah tersebut diharuskan untuk membuat jalan sendiri yang khusus dilalui truk angkutan batu bara.
Arif juga mengatakan bahwa truk-truk angkutan batu bara memang diperbolehkan melintasi Jalan Nasional di Jambi dengan syarat telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Memang mereka ada izin melewati jalan nasional sih oke saja, Cuma mungkin sudah terlalu banyak ya dan itu juga sudah dirapatkan di sini. Ada rencana nanti jalan keluarnya mereka buat jalan sendiri,” kata Arif dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat, 3 Maret 2023.
Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa diperbolehkannya truk pengangkut batu bara melintas Jalan Nasional hanya pada saat jam operasional, yakni dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Ada aturannya, mereka baru bisa mulai beroperasi jam 6 sore kan, karena sudah terlalu banyak mungkin jadi crowded,” ujarnya.