Mendapat Sanksi Pemberhentian Tetap, Hasyim Asyari Ketua KPU RI Mengaku Bersyukur
Berita Baru, Jakarta – Setelah mendapatkan sanksi oleh oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur.
Sanksi yang didapatkan ketua KPU RI itu dikarenakan Hasyim terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.
Rasa syukur itu disampaikan oleh Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Rabu (03/07/2024).
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ungkapnya dikutip dari kompas.com.
Selain itu, Hasyim juga menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari pada Rabu (3/7/2024) berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.