Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim



Berita Baru, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Alberina Ho ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut sampai ke Bareskrim pada tanggal 6 Mei 2024 lalu dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP tentang penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, Pasal 310 KUHP tentang pencemarann nama baik.

Sebelum melaporkan Albertina, wakil ketua KPK RI tersebut sempat menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA) serta menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik.

Pihaknya menyampaikan bahwa laporan etik yang dilayangkan kepadanya sudah kedaluwarsa sehingga tidak layak diproses.

“Apakah pak Ghufron pimpinan KPK yang problematik, karena sedikit-dikit ke pengadilan, Judicial Review (JR). Malah sebaliknya, kalau kemudian saya tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu yang problematik, karena apa? sekali lagi, kita negara hukum, semua masalah sudah dikoridori secara hukum,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/05/2024) dikutip dari liputan6.com.

Ghufron menuturkan, dalam membuat laporan ke ketiga lembaga tersebut, dirinya hanya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan maupun laporan yang dilayangkannya, menurut Gufroon, adalah sah menurut hukum.

“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga melakukan advokasi atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal, dalam negara hukum,” tutur Ghufron.

“Contoh yang seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya itu peristiwanya tanggal 15 maret, terbukti di saksi-saksi, 15 maret 2022. pasal 23 menyatakan bahwa kadaluarsanya satu tahun, tapi masih di proses,” ucapnya menambahkan.

Ghufron menilai tindakannya yang demikian dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah sesuai jalur hukum yang ada dan bukan dengan cara-cara anarkis.

Oleh karena itu, dia meminta segala upaya penyelesaian masalah menggunakan koridor hukum yang disediakan negara tidak perlu dipersoalkan.

“Mari kita bersama-sama demokratis. Semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh kita anggap heboh, tidak kemudian melawan dan lain-lain. Itu adalah jalur-jalur resmi yang kita buat bersama, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh pembentukan Undang-Undang,” tutur Ghuron.

beras