Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemilu dan Demokrasi

Pemilu dan Demokrasi



oleh: Abdul Fatah, SH., M.H.


1. Pengertian Pemilu

PEMILU atau akronim dari Pemilihan Umum merupakan proses demokratis dalam memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga suatu negara. Pemilihan Umum adalah mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern yang melibatkan rakyat secara langsung untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan suatu negara.

Adapun tujuan utama dari pemilu memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan. Dalam Pemilihan Umum, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Hasil pemilu kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.

2. Pengertian Demokrasi

Berdasarkan KBBI, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Kemudian, demokrasi juga diartikan KBBI sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Jika ditinjau dari sejarahnya, demokrasi berkembang pertama kali di masa Yunani Kuno, sekitar 500 SM. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni demos yang berarti ‘rakyat’ dan kratos yang berarti ‘kekuasaan’. Jika diartikan secara harfiah, masyarakat Yunani Kuno menganggap demokrasi sebagai kekuasaan rakyat.

3. Demokrasi di Indonesia dari Masa ke Masa

Indonesia merupakan negara demokrasi. Sehubungan dengan perkembangannya, Dwi Sulisworo dkk. membagi demokrasi Indonesia ke dalam empat masa.

a. Masa pertama, demokrasi konstitusional (1945–1950). Di masa ini, peranan parlemen dan partai sangatlah menonjol.

b. Masa kedua, demokrasi terpimpin (1959–1965). Mulainya masa ini ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden. Dalam praktiknya, masa ini berakhir dengan peristiwa G30S pada 30 September 1965.

c. Masa ketiga, demokrasi Pancasila (1965–1998). Secara garis besar, masa ini menggunakan landasan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.

d. Masa keempat, demokrasi pascareformasi (1998–saat ini). Cenderung mengalami banyak perubahan. Partai politik baru bermunculan, pemilihan umum pun dilaksanakan secara langsung dan rutin.

4. Prinsip Pelaksaan Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa prinsip pemilu yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

1. Mandiri

Pemilihan Umum harus diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam rangka menjaga netralitas dan independensi.

2. Proporsional

Pemilihan Umum harus mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat secara proporsional, baik dalam hal perwakilan partai politik maupun masyarakat umum.

3. Jujur

Pemilu harus dilaksanakan secara jujur, bebas dari kecurangan, penipuan, atau manipulasi hasil Pemilihan Umum.

4. Profesional

Penyelenggara Pemilihan Umum harus bertindak secara profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, dengan mematuhi kode etik dan standar kerja yang ditetapkan.

5. Adil

Harus dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi, memastikan kesempatan yang sama bagi semua peserta Pemilihan Umum untuk berkompetisi secara adil.

6. Akuntabel

Penyelenggara harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan nya.

7. Berkepastian Hukum

Harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan adanya ketentuan yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat.

8. Efektif

Penyelenggaraan pemilihan umum harus efektif dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal partisipasi pemilih, keamanan, dan integritas pemilu.

9. Tertib

Pemilihan Umum harus dilaksanakan dengan tertib, menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung.

10. Efisien

Penyelenggaraan harus dilakukan secara efisien, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.

11. Terbuka

Harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan, dengan memberikan kesempatan bagi partai politik, calon, dan pemilih untuk memperoleh informasi yang diperlukan tentang proses Pemilihan Umum.

Semua prinsip ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya emilihan mum yang demokratis, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

5. Format Pemilu Serentak 

Perjalanan proses dan sistem demokrasi menunjukkan bahwa Indonesia sebagai sebuah bangsa, cukup adaptif dalam menyikapi dinamika dan perkembangan tentang sistem demokrasi. Daya kritis masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu serentak juga menjadi bagian dari kontribusi publik terhadap pembangunan sistem demokrasi dan kepemiluan yang telah berjalan. 

Sebagai contoh, Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2019 yang permohonannya diajukan oleh perkumpulan masyarakat sipil yang concern terhadap pelaksanaan pemilu, sehingga melakukan pengujian materiil terhadap UU Pemilu. Pengujian dimaksud pada pokoknya, mempersoalkan perihal pemaknaan pemilu serentak yang konstitusional dan serentak yang dipisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Terhadap permohonan dimaksud, MK menyatakan tidak berwenang menentukan model pemilihan serentak. Karena model pemilihan serentak merupakan wewenang dari pembentuk UU untuk memutuskannya. Namun demikian, dalam pertimbangannya, MK memberikan opsi model pemilu serentak yang dapat dilaksanakan yaitu;

a. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;

b. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;

c. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;

d. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;

e. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur;

f. dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota.

Model pemilu serentak dalam Putusan MK dimaksud merupakan opsi untuk menjaga keserentakkan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.

6. Penutup/Kesimpulan

Indonesia sebagai negara demokrasi yang melaksanakan Pemilu secara langsung dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip mandiri, profesional, jujur, adil, hingga terbuka bagi siapapun calon partai politik untuk memperoleh informasi  proses tahapan demi tahapannya.

Bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi juga telah sempurna melewati masa kemasa untuk bersaing sebagaimana bangsa-bangsa dibelahan dunia, hingga puncaknya tercetuslah masa reformasi dan pasca reformasi di mana kran kebebasan informasi, menyampaikan pendapat di depan umum, menentukan pilihan atau dukungan secara terbuka, puncaknya kita benar-benar melaksanakan pemilihan umum serentak tahun 2024 dengan animo masyarakat yang tinggi serta penuh khidmat.

beras