Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan Politik dalam Pemilu 2024
Heru Sabar Miarso, S.Sos, Ketua FKPPI Probolinggo Raya dan Ketua LMDH Probolinggo Raya

Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan Politik dalam Pemilu 2024



oleh: Heru Sabar Miarso*


Pemilu sebagai sarana implementasi negara demokrasi, sudah tentu diharapkan sebagaimana yang diamanahkan undang-undang. Hasil ini, sudah menjadi ketentuan bahwa Pemilu menghasilkan sebuah keadilan. 

Sinkronisasi antara penyelenggara, peserta dan pemilih merupakan sebuah sistem yang menentukan berhasil tidaknya sebuah Pemilu. Apalagi, sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi.

Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk menciptakan pemilu berintegritas dan menyelesaikan ketidakberesan permasalahan pemilu. Sebagai salah satu prasyarat dalam mencapai keadilan pemilu tersebut adalah  melalui penyusunan kerangka hukum yang harus disusun sedemikian rupa.

Sehingga kerangka hukum tersebut tidak bermakna ganda, dapat dipahami dan terbuka, dan harus dapat menyoroti semua unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis. Persoalannya, ada pada kebijakan politik.

Beberapa hal membuat aturan tidak seimbang atau asimetrik pertama, adanya konsensus historis yang dituangkan dalam konstitusi sehingga menciptakan daerah-daerah khusus dan istimewa, kedua kebijakan asimetrik merupakan pendekatan politik negara dalam meredam berkembangnya bibit ketidakpuasan masyarakat lokal terhadap kebijakan pemerintah. 

Pendekatan politik dimaksudkan untuk mengendalikan tekanan ekstrem kelompok masyarakat lewat ide separatisme yang berlarut larut. Ketiga, motivasi atas kebijakan asimetrik merupakan salah satu strategi keseimbangan sumber daya ekonomi untuk menjawab persoalan di daerah selain tantangan negara secara nasional.

Oleh karena luasnya cakupan materi dan isu yang terkandung dalam pemilu, perlu dilakukan spesifikasi pada isu yang khusus, dan tidak meliputi keseluruhan substansi yang ada dalam UU Pemilu. Yakni perlu adanya politik hukum dibalik pembahasan sistem Pemilu dalam sinkronisasi kebijakan Pemilu.

Partisipasi publik belum mampu menyentuh, memengaruhi, dan menjadi pertimbangan dalam setiap pembahasan. Sehingga inilah yag harus segera ditemukan jawaban bagimana sinkronisasi kebijakan politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam praktiknya, Pemilu yang berintegritas dan mebawa rasa keadilan menjadi dambaan setiap warga negara Indonesia. Pelaksanaan Pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara. Hal ini yang sering disebut dengan prinsip one person, one vote, one value (opovov).

Sehingga, keterlibatan langsung masyarakat dalam Pemilu, menjadi penunjang tingginya tingkat partisipasi masyarakat . Hal ini sesuai dengan asas dari demokrasi Pancasila terdapat pada sila keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Sehingga perlu upaya maksimal dan agar demokrasi Pancasila bisa berdiri tegak dan kokoh maka ditopang dengan beberapa unsur antara lain:

Pertama, negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi rakyat melalui lembaga peradilan yang independen dan menjamin hak-hak-hak warga negara sehingga tidak berlaku adanya kekuasaan pemerintah yang bersifat kekuasaan belaka (machtsstaat).

Kedua, tidak ada tekanan dan intervensi dari pemerintah, sehingga Negara memberikan hak kebebasan dan keterbukaan terhadap rakyat. Posisi penting dari masyarakat ini, yang kemudian disebut madani dalam pembangunan berdemokrasi dimana bias ikut serta berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan.

Ketiga, aliansi kelompok strategis yang perlu mendapat dukungan dari kelompok-kelompok tertentu agar tercapai tujuan bersama seperti kelompok partai politik yang anggota-anggotanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan kekuasaan dan jabatan politik. Termasuk kelompok yang didominasi oleh organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap kinerja lembaga- lembaga negara.

Implikasi Politik

Selain itu, turut sertanya politik dalam memberikan warna selama Pilkada misalnya, telah memberikan implikasi bagi pelaksanaan pemilihan pemimpin terbaik daerah. Implikasi ini terbagi dalam sisi positif dan negatif.

Sisi positifnya, suatu bentuk akibat yang memberikan dampak kemajuan, kelancaran bagi pelaksanaan Pilkada adanya peran partai politik tersebut. Implikasi positif itu diantaranya adalah: Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 59 ayat (1), bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Namun, selain implikasi positif yang ditimbulkan dan peran partai politik tersebut ternyata keberadaan partai dalam pemilihan kepala daerah juga membawa implikasi negatif yakni pertama , yang sering menimbulkan ekses negatif, yaitu konflik antara wilayah pusat dan daerah, sehingga calon yang diajukanpun sering tidak sesuai dengan keinginan rakyat daerah.

Kedua, dari banyaknya massa partai, pada saat kampanye masing-masing pasangan calon, partai sering sekali tidak mampu mengkoordinir atau mengelola massanya untuk berkampanye secara tertib dan aman. Sehingga yang muncul adalah pelanggaran-pelanggaran dalam lalu lintas, mengganggu ketenangan masyarakat, dan pelanggaran lainnya yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Oleh karena itu, berdasarkan hal perlu dilakukan upaya untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu. Tujuan sinkronisasi kebijakan politik tersebut agar ada dasar kepastian hukum yang diatur dalam produk perundang-undangan supaya tidak saling menyalahi atau tumpag tindih.

Sinkronisasi tersebut mampu mewujudkan landasan pengaturan penyelenggaraan yang dapat bermanfaat bagi dasar hukum yang sesuai dan relevansinya bagi penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada secara efisien dan efektif. 

Hal ini, agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

beras