Pemkab Lumajang Kebut Sertifikasi 7 RPH yang Belum Bersertifikat Halal
Berita Baru, Lumajang – Sebanyak 7 dari 8 rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum memiliki sertifikat halal.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang Endra Novianto mengatakan, sebanyak 8 RPH yang ada berstatus milik Pemkab Lumajang.
Menurutnya, dari total RPH yang ada, hanya 1 RPH yang telah memiliki sertifikat halal yakni RPH Lumajang.
Sedangkan 7 lainnya yakni RPH Klakah, Jatiroto, Yosowilangun, Kunir, Tempeh, Pasirian, dan Candipuro belum memiliki sertifikat halal.
Meski begitu, Endra menyebut, 7 RPH itu sudah mengajukan sertifikasi dan baru selesai di audit pada Senin (4/12/2023).
“Ada 8 RPH, yang 1 sudah sertifikat halal, yang 7 baru senin kemarin selesai di audit,” kata Endra.
Sementara, Ketua Satgas Produk Halal Lumajang Muhammad Mudhofar mengatakan, olahan makanan yang berbahan dasar daging maupun bahan lain dari hewan ternak belum bisa mendapatkan sertifikat halal.
Kendalanya, RPH di Lumajang yang menjadi hulu dari industri olahan makanan berbahan dasar dari hewan ternak belum bersertifikat halal.
Padahal, juru sembelih yang bertugas di RPH sudah mendapatkan sertifikasi dari Kemenag.
“Kendalanya hulu dari industri ini yakni RPHnya belum tersertifikasi,” jelasnya.
Meski belum bersertifikat halal, kata Mudhofar, makanan olahan seperti bakso, rendang, dan rawon yang biasa dikonsumsi masyarakat tidak haram.
“Belum sertifikat halal ini bukan berarti haram ya,” pungkasnya.