Pemkab Probolinggo Anti Kritik
Berita Baru, Probolinggo – Kasus pelaporan yang dialami oleh Abdul Razak, Ketua II Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo mendapatkan respon dan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya, Muhammad Zia Ulhaq, Direktur Lembaga Kajian Khusus Agraria Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur.
Pelaporan itu merupakan buntut dari aksi massa yang dilakukan PC PMII Probolinggo, Kamis (15/06/2023). Dalam salinan surat laporan yang diterima Beritabaru.co Jawa Timur tertulis bahwa pelapor bernama Rio Ardin Armanda Putra adalah orang yang diutus Ugas Irwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo.
Zia Ulhaq menilai pelaporan tersebut menunjukkan sikap anti kritik, otoriter, dan sikap yang melukai demokrasi. Padahal, kata Yayak, aksi penyampaian kritik dan aspirasi tersebut telah melalui kajian.
“Itu (pelaporan, red) menunjukkan sikap anti kritik, sikap otoriter, dan sikap yang sangat melukai demokrasi,” tegas pria yang akrab disapa Yayak.
Padahal yang dilakukan oleh sahabat-sahabat PMII itu, Yayak melanjutkan, adalah ekspresi yang dilindungi undang-undang. Yayak menegaskan, dalam demokrasi, kritik apalagi yang didasarkan pada kajian terhadap pejabat adalah hal yang biasa dan memang diharuskan.
“Sebagai warga negara kita wajib ‘ain mengawasi dan mengkritisi pemerintah agar tidak ugal-ugalan. Justru apabila kritik dibalas pelaporan, seakan-akan kita kembali ke zaman otoritarian orde baru,” imbuhnya.
Di samping itu Yayak menduga pelaporan ini juga seolah-olah ingin membuat sahabat-sahabat PMII gentar dan takut.
“Padahal saya rasa, adanya laporan ini justru semakin membuat sahabat-sahabat berani dan yakin bahwa pemerintah sedang menyembunyikan borok.”
Yayak juga menyinggung penggunaan UU ITE dalam pelaporan, khususnya pasal yang berkaitan dengan delik pencemaran nama baik, memang terlihat sekali sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Padahal sebagaimana diketahui adanya Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Sebagaimana dalam surat pelaporan, Razak diduga melakukan pencemaran nama baik atas poster aksi yang menampilkan foto Bupati dan Sekda dengan pemberian tanda hitam di mata. Dalam surat tersebut tertulis, kurang etis.
“Anggapan bahwa kritik asal sopan dan etis itu pun bisa diperdebatkan. Sopan dan etis versi siapa. Hanya saja saya melihat dalam poster itu tak ada apa-apanya dengan yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UI yang menggabungkan foto Puan Maharani dengan tikus,” terang Yayak.
Di samping itu, Yayak menerangkan, bahwa Ugas baru dilantik itu beda konteks. Ia menyebutkan foto yang terdapat di poster itu tak lain adalah representasi pemerintah.
“Ya kan nggak mungkin juga di poster itu gambarnya seluruh pejabat yang ikut dalam penyusunan APBD. Dua sosok Itu merupakan simbol. Itu representasi Pemkab. Karena Timbul tidak memiliki Wakil Bupati. Kan nggak mungkin disandingkan dengan Camat atau Kades,” ucap Yayak sembari tersenyum tipis.
Bahkan, pria yang juga mantan Ketua PMII Probolinggo ini menegaskan bila Ugas baru dilantik kemarin sore pun, “Saya rasa itu tak jadi soal,” tegas Yayak. Sebab, ia melanjutkan, subtansi adalah kejanggalan-kejanggalan dalam APBD.
“Ini yang mesti dijawab, dijawab dengan argumentasi, dan data. Dijawab dengan kajian. Bukan dengan surat laporan kepolisian,” tegas Yayak, lagi.