Pendirian Koramil dan Polsek Moskona Barat Belum Dibutuhkan Masyarakat Adat
Berita Baru, Papua – Perwakilan Pemuda dari Distrik Moskona Barat, Korneles Aisnak S. ST menyampaikan bahwa pendirian Kantor Koramil dan Polsek belum dibutuhkan oleh masyarakat adat di Distrik Moskona Barat.
“Untuk pembangunan Koramil dan Polsek koordinasi dulu, jangan langsung ambil tindakan nanti mengundang hal hal yang tidak baik sehingga menyebabkan masyarakat jadi berantakan, tolong dipahami oleh semua pihak, demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Korneles, pada Minggu, 1 Agustus 2021.
Korneles menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu tahu bahwa permasalahan saat ini bukan pada keamanan tapi pada ketimpangan pengelolaan sumber daya alam antara masyarakat adat dan pelaku usaha. Kita ketahui bahwa belum ada hak pengelolaan secara sah yang diakui dan diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat adat.
Bahkan izin terus dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaku usaha berbasis lahan, tentunya hal ini menjadi tidak adil bagi kami selaku masyarakat adat. Masyarakat adat ingin sejahtera tapi tidak diberikan hak kelola terhadap sumber daya alam yang dimiliki.
Korneles juga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur yang tidak melibatkan masyarakat adat justru memperburuk ketimpangan antara kami dan orang kaya yang ada di luar sana. “Di dalam tanah kami dibangun jalan dan jalan tersebut dikerjakan oleh orang dari luar, lantas kita mau dapat apa? uang lari ke luar semua bukan lari ke kampung” tutur Korneles.
Ketua perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menyampaikan bahwa terdapat 6 izin berbasis lahan yang melibatkan pengusaha besar yang saat ini beroperasi di wilayah adat Suku Moskona, dua perusahaan terindikasi berada di Moskona Barat. Sedangkan hak pengelolaan sumber daya alam seperti hutan adat belum ada sama sekali.
Harapan kami Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bisa mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang didahului melalui pemetaan wilayah adat secara partisipatif.
Apalagi Kabupaten ini telah memiliki Perda Masyarakat Adat Nomor 1 Tahun 2019 dan Panitia Masyarakat Adat
Selanjutnya pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat adat yang tentunya dapat dikelola oleh masyarakat adat berdasarkan kearifan lokal mereka sehingga berkelanjutan. Pengelolaan seperti ini justru mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Distrik Moskona Barat.