Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengeroyokan 10 Orang Terhadap Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep

Pengeroyokan 10 Orang Terhadap Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep



Berita Baru, Sumenep – Sebuah insiden pengeroyokan terjadi di Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep pada Selasa (11/06/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengeroyokan tersebut terjadi kepada seorang pelajar inisial MF (16) saat hendak potong rambut.

Tak hanya MF, pemilik pangkas rambut, yakni LH (25), juga menjadi korban pengeroyokan oleh pelaku yang berjumlah 10 orang. Kini, satu di antara 10 pelaku itu sudah diamankan oleh Polres Sumenep.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, pada Selasa (18/06/2024).

“Seorang pelaku berinisial DS usia 35 tahun alamat Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Sumenep sudah kita amankan. Pelaku yang lain masih dalam pengejaran,” kata Widiarti dikutip dari kompas.com.

Lebih lanjut, Widiarti menyebut jika peristiwa pengeroyokan itu bermula saat MF hendak memangkas rambut di Kecamatan Ambunten .

Kemudian, MF tiba-tiba didatangi oleh 10 orang ke dalam tempat pangkas rambut lalu diseret ke luar ruangan dan dikeroyok hingga babak belur juga terluka parah.

Melihat kejadian yang menimpa pelangganya iyu, sang pemilik pangkas rambut, LF, mencoba menyelamatkan korban. Sayangnya, LF malah juga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 10 orang itu.

“Tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari ke arah lain,” tuturnya.

Akibat kejadian itu, MF dan LG mengalami luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul, keduanya pun segera dilarikan ke Puskesmas Ambunten.

Atas Kejadian itu, Korban kemudian melapor ke polisi melalui nomor laporan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM. Polisi kemudian menangkap satu dari 10 pelaku.

Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Adapun motifnya dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan dendam pribadi terhadap MF,” pungkas Widiarti.

beras