PKPU Tahun 2023, Cek Dapil Terbaru di Jawa Timur
Berita Baru, Surabaya – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 resmi diterbitkan pada Senin (6/2/2023) lalu.
Di Jawa Timur, terdapat 87 kursi yang siap diperjuangkan oleh calon-calon di setiap daerah dengan perincian jumlah kursi perdaerah sebagai berikut:
1. Jatim I meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo sebanyak 10 kursi;
2. Jatim II meliputi Probolinggo, Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan sebanyak 7 kursi;
3. Jatim III meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo sebanyak 7 kursi;
4. Jatim IV meliputi Lumajang dan Jember sebanyak 8 kursi;
5. Jatim V meliputi Malang, Kota Malang, Kota Batu sebanyak 8 kursi;
6. Jatim VI meliputi Tulungangung, Blitar, Kediri, Kota Kediri, Kota Blitar, sebanyak 9 kursi;
7. Jatim VII meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Mageta, dan Ngawi sebanyak 8 kursi;
8. Jatim VIII meliputi Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun sebanyak 10 kursi;
9. Jatim IX meliputi Bojonegoro dan Tuban sebanyak 6 kursi;
10. Jatim X meliputi Lamongan dan Gresik sebanyak 6 kursi, dan
11. Jatim XI meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep sebanyak 8 kursi.
Hal ini berdasarkan pada pembuka konsiderat PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berdasarkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan berprinsip pada kepastian hukum perlu menerapkan 7 prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 185 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Penetapan Daerah Pemilihan dan jumlah kursi setiap Dapil DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 telah menegaskan Dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nokor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Sehingga perlu menambahkan jumlah Dapil Anggota DPR di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya dan Dapil Anggota DPRD Provinsi Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a, b, dan c, perlu menetapkan PKPU tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Demikian PKPU Terbaru Tahun 2023 untuk cek Dapil di Jawa Timur. Informasi lebih lengkap dapat Anda temukan melalui website resmi JDIH/jdih.kpu.go.id.