PSHK Indonesia Nilai UU Cipta Kerja Tak Hanya Salah Ketik Tapi juga Cacat Prosedur
Berita Baru Jatim, Jakarta — Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tidak hanya bisa dipandang salah ketik. Namun, juga terdapat kesalahan prosedur dalam pembentukannya.
PSHK Indonesia menyebutkan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja itu dipaksakan, sehingga tidak berdasarkan pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tetang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.
“Kesalahan perumusan UU Cipta Kerja bukan sekadar kesalahan ketik, tetapi perlu dimaknai sebagai buah dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.” Dikutip dari Utas @PSHKIndonesia, Selasa (3/11/2020).
“Kami mendesak agar Pemerintah tidak melanjutkan proses pembentukan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja dan fokus terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar praktik bermasalah UU Cipta Kerja tidak kembali terulang,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut, PSHK Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi proses legislasi secara menyeluruh, agar tidak terjadi kesalahan dalam penbentukan UU Cipta Kerja tidak terulang kembali.
“Mahkamah Konstitusi melakukan koreksi total atas kesalahan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dengan menyatakan Undang-Undang itu tidak mengikat secara hukum, dalam hal terdapat permohonan uji formil,” harapya