Putra Kiai Jombang Gugat Kapolda
Berita Baru, Surabaya – Kasus pencabulan santriwati di Jombang baru keluarnya Surat P-19 dari Kejaksaan, Polda Jatim melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menggelar rapat koordinasi.
Kombes Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan saat ini masih berada di Lumajang. Untuk perkembangannya akan dikonfirmasi ke Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).
Setelah konfirmasi ke Penyidik di Pidum, Kombes Gatot menyatakan bahwa, kasus tersebut untuk hari ini, Rabu (8/12/2021) baru keluar berita acara hasil koordinasi menindaklanjuti P-19 yang berarti Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi, yang turun kemarin (7/12). “Updatenya itu aja Mas,” jelasnya.
Perjalanan kasus yang terungkap dua tahun silam, tepatnya 19 Oktober 2019, seorang santriwati berinisial NA melaporkan anak kiainya, M. Subchi Azal Tsani ke Polres Jombang dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Sebulan kemudian, berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan yang dikirim Polres Jombang ke Kejari setempat, MSA, yang merupakan pengurus salah satu Ponpes di Jombang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian kasus dugaan pencabulan ini ditarik ke Polda Jatim karena semakin menjadi perhatian publik. Berbagai kejadian turut mewarnai penanganan kasus tersebut, salah satunya tentang kegagalan polisi membekuk pelaku yang akrab dipanggil Bechi ketika upaya paksa dilakukan.
Ditahun 2019, Kapolda Jatim waktu itu masih dijabat Irjen Pol Luki Hermawan berjanji, untuk menjemput sendiri MSA ke pondoknya hingga kerap terjadi aksi demo menuntut ketegasan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut.
Kasus dengan tersangka adalah M Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bekhi, mengajukan praperadilan dan menggugat Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan MSA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, terkait sah atau tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka.