
Runtuhnya Kerajaan Hasan Aminuddin
DALAM perjalanan sistem tata kelola Pemerintahan pada suatu bangsa dan negara, politik telah memberikan dampak yang sangat signifikan utamanya sebagai wadah seleksi kepemimpinan secara nasional dan daerah. Kemudian dalam keberlangsungannya, politik telah menghasilkan adanya sebuah budaya politik dengan karakteristik yang unik dan menarik, salah satunya ialah dinasti politik yang sampai masih marak terjadi di Indonesia.
Secara sederhana dinasti politik dipahami sebagai strategi politik yang dilakukan demi menjaga kekuasaan agar tetap berada pada genggaman orang terdekat sang pemimpin daerah baik dari sanak keluarga atau kerabat sehingga akan memberikan efek kekekalan kekuasaan. Dalam ruang implementasi, dinasti politik menjadi ruang pelaksaan politik yang berbasis kekeluargaan. Oleh karena itu, dalam praktiknya akan ditemukan adanya pemberian posisi strategis dalam pemerintahan secara estafet kepada keluarga atau kerabat terdekat demi mendirikan suatu “kerajaan” politik di dalam pemerintahan. Di indonesia peran dinasti politik ditandai dengan keterlibatan suami, istri, anak, atau kerabat, dan lainnya.
Dinasti politik memberikan banyak dampak negatif terhadap perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia, diantaranya ialah lemahnya prinsip check and balances, konstruksi politik yang didirikan oleh dinasti semakin kuat, dan dinasti politik juga menutup jalan rekrutmen bagi orang-orang baru yang circle-nya berada di luar anggota dinasti. Akibatnya, dinasti politik dapat menimbulkan penilaian negatif kepada sistem tata kelola pemerintahan yang faktanya tidak terlepas dari berbagai kasus yang terjadi diberbagai wilayah di Indonesia. Akibat lainnya, dinasti politik menyebabkan kasus korupsi atau nepotisme yang sangat marak terjadi di berbagai tingkat pemerintahan.
Tahun 2015 lalu dinasti politik atau politik melalui pewarisan dalam pemilihan kepala daerah telah mempunyai satu regulasi, yakni dalam norma Pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, norma ini berbunyi “Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota adalah memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahanan”.
Berbicara menyoal dinasti politik, salah satu yang erat ialah penyelenggaraan atas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Probolinggo selama dua puluh tahun belakangan. Dimana dua puluh tahun terakhir, kabupaten Probolinggo berada di bawah kepemimpinan keluarga Hasan Aminuddin yang mungkin kedepan akan terus berlanjut jika anaknya maju pada Pilkada mendatang. Hasan Aminuddin sendiri telah memimpin Kabupaten Probolinggo selama dua periode yaitu pada periode Tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013. Kepemimpinan tersebut kemudian dilanjutkan oleh istrinya, Puput Tantrianna Sari yang terpilih dalam Pilkada Tahun 2014 dan kembali terpilih dalam Pilkada Tahun 2018. Hasan Aminuddin dan istrinya, Puput Tantriana tidak memberikan jeda pada pihak lain untuk menjabat sebagai Bupati. Dari Hasan, jabatan tersebut langsung diperoleh oleh istrinya Puput melalui pemilihan umum.
Dalam pandangan masyarakat Probolinggo, Hasan merupakan politikus biasa yang tumbuh dan bermetamorfosis menjadi raja kecil yang kuat. Dia mampu membangun dinasti politik yang kukuh di Probolinggo dengan menguasai jejaring kultural dan struktural. Sehingga dengan kekuasaan tersebut dia mampu menggerakkan birokrasi, mengintervensi kebijakan politik, dan memproteksi kritik dari luar. Selain itu, ia juga berhasil menempatkan istrinya sebagai Bupati Probolinggo dua periode, sedang dia sendiri melenggang mulus terpilih sebagai anggota DPRD RI periode dari 2014-2019 dan periode 2019-2024.
Tidak hanya itu, dalam gerakan politiknya Hasan dengan sangat mudah menempatkan orang-orang di bawah kekuasaanya di lingkungan birokrasi pemerintahan dan dengan mudah menenentukan pejabat setara kepala desa di hampir semua kecamatan. Lebih lanjut, Hasan oleh masyarakat Probolinggo sering disebut sebagai the real forever Bupati, dikarenakan banyaknya keputusan penting yang diambil dan diputuskan Bupati Tantriana dibuat serta dikendalikan oleh Hasan Aminuddin.
Praktik semacam ini yang jaringannya yang telah dibangun selama puluhan Tahun tentu harus segera dihentikan. Bukan hanya karena bertentangan dengan esensi semangat demokrasi, namun praktik dinasti politik telah membuka kemungkinan besar untuk menutup peluang orang lain atau masyarakat non keluarga petahanan menjadi pemimpin. Walau pada awalnya praktik dinasti politik tidak melanggar aturan berdemokrasi, tapi pada praktiknya di daerah dinasti politik menahan gerakan sosial masyarakat yang ada disebabkan karena luasnya kekuasaan yang ada hanya diperuntukan untuk golongan masyarakat yang dekat dengan pemerintah pertahananan.
Hingga pada puncaknya, pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Probolinggo kepada Puput Tantrianna Sari yang kala itu menjabat sebagai Bupati Probolinggo beserta suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI. Tidak hanya itu, KPK juga melakukan penangkapan terhadap 20 tersangka lainnya dalam buntut kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Dimana dalam kasus ini setiap ASN yang hendak menjabat untuk mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti sebesar 20 juta rupiah dan setoran tanah kas desa dengan tarif 5 juta perhektare.
Terkait dengan penangkapan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut angkat bicara. Sri Mulyani memaparkan bahwa indikator kesejahteraan Probolinggo cenderung buruk selama sepuluh tahun terakhir dengan angka kemiskinan yang tinggi di tengah besarnya anggaran belanja yang diterima Kabupaten Probolinggo. Transfer keuangan dari APBN ke Kabupaten Probolinggo dalam sepuluh tahun terakhir telah mencapai Rp 15,2 triliun, dan pada tahun 2021 mencapai Rp. 1,8 triliun, naik hampir dua kali lipat dari anggaran pada Tahun 2012 yang berada di angka Rp 959 miliar. Bahkan setiap desa menerima 1.32 miliar pada tahun yang sama. Namun, dari besarnya anggaran yang keluar oleh pemerintah Kabupaten Probolinggo saat itu, ternyata belum sesuai dengan output yang dihasilkan.
Tingkat kemiskinan di Kabupaten Probolinggo masih tinggi walaku berhasil turun dari 20,98% pada 2019 menjadi 18,61% pada Maret 2021. Tingkat kemiskinan di Probolinggo juga memilik presentase tertinggi ditingkat nasional sebesar 9,78%, demikian pula jika dibandingkan dengan presentase penduduk miskin di Provinsi Jawa Timur 11,09% pada tahun 2021. Selain itu, pada tahun yang sama indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Probolinggo masih jauh dari target angka nasional. Serta permasalahan ekonomi dan sosial lainnya semacam tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang tinggi, kenaikan angka kurang gizi, minimnya ketersedian infrastruktur layak, serta ketersedian sanitasi bagi masyarakat Probolinggo juga jauh di bawah rata-rata nasional. Berdasarkan data tersebut, dapat terlihat bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo masih jauh dari kata sejahtera.
Penangkapan Hasan Aminuddin dan istri beserta anak buahnya menjadi akhir runtuhnya kerajaan Hasan Aminuddin yang telah dua puluh tahunan membelenggu masyarakat Probolinggo. Dampak negatif yang diterima oleh masyarakat harus dihentikan melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menggunakan pembahasan prinsip good governance. Prinsip ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.