Sederet Fakta Sidang Lanjutan Eks Waka Bareskrim Johnny M Samosir
Berita Baru, Jakarta – Sidang lanjutan eks Waka Bareskrim Polri, Johnny M. Samosir kembali digelar pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang yang dimulai pada pukul 12.30 WIB di Ruang Oemar Senohaji 1 itu memuat agenda pembelaan dari penasehat hukum Johnny M. Samosir atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eks Waka Bareskrim Polri, Johnny M Samosir dituntut 4 tahun penjara dan dikenakan sejumlah denda oleh JPU pada sidang sebelumnya yang digelar pada 8 Juni 2023 lalu.
Johnny diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan dan menyebabkan kerugian berbagai pihak hingga Rp. 95,9 Miliar.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2018 lalu, yakni saat Johnny menjabat sebagai Direktur Utama PT Konawe Putra Propertindo (PT KPP).
Kala itu, PT KPP memiliki kesepakatan dengan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (PT VDNIP) tentang pembelian lahan seluas ±325 hektar.
Pada sidang pembelaan 22 Juni 2023 lalu, penasehat hukum Johnny M. Samosir mengklaim bahwa kliennya tidak bersalah.
Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang mengungkapkan bahwa 64 dokumen sertifikat yang disertakan JPU dalam persidangan bukanlah milik PT VDNIP, melainkan milik PT KPP dan masyarakat.
Selain itu, terdapat 38 dokumen sertifikat yang telah dikembalikan ke PT KPP dan sisanya dikembalikan ke masyarakat.
Penasehat hukum Johnny dalam nota pembelaannya juga menyampaikan bahwa hingga persidangan pembelaan berlangsung, JPU tidak dapat menghadirkan Direktur Utama PT VDNIP, Zhu Mingdong.
Padahal, Zhu Mingdong dianggap sebagai orang yang paling dirugikan atas penggelapan yang diduga telah dilakukan Johnny M. Samosir.
Selain itu, brang bukti yang diajukan oleh JPU masih berupa DPB (Daftar Pencarian Barang).
Pada akhirnya sidang ditutup pukul 13.15 WIB dan akan dilanjutkan pada Hari Selasa, 4 Juli 2023 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh JPU atas pembelaan dari penasehat hukum Johnny M. Samosir.