Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Seorang Perawat di Sidoarjo Diduga Menelantarkan Istri dan Anak yang Masih Berusia Tiga Minggu
Desy Alfianita Efrata bersama kuasa hukumnya Gerry Kiven, S.H, M.H.

Seorang Perawat di Sidoarjo Diduga Menelantarkan Istri dan Anak yang Masih Berusia Tiga Minggu



Berita Baru, Sidoarjo – Sejak menikah, Desy Alfianita Efrata merasa tak mendapatkan hak sebagai seorang istri. Suami Desy, Daniel Sukmawijaya jarang pulang dan jarang menjalin komunikasi dengan sang istri. Tatkala Desy menghubungi, suaminya jarang merespon. Padahal sedari awal, Desy tak pernah menuntut dan tak pernah merengek ingin ikut saat suaminya pergi liburan.

Saat Daniel liburan bersama keluarga atau teman-temannya, ia jarang diajak. Bahkan Daniel pergi liburan dengan keluarga besar saat perut Desy hamil tua. Ia juga tak diajak. Saat ditanya oleh temannya, Daniel beralasan bahwa istrinya sedang hamil tua. Meskipun berat, Desy berusaha menerima alibi suaminya. “Saya tidak pernah iri atau harus ikut,” aku Desy.

Daniel merupakan seorang perawat di RS Mitra Keluarga Pondok Tjandra, Sidoarjo. Alasan banyak pasien menjadi dalih saban Desy mengajaknya liburan. Di titik itu, Desy merasa tak dihargai. Pasalnya, perlakuan itu berbeda apabila keluarga besarnya rekreasi. Bahkan, Suami Desy pernah libur kerja hanya untuk menghadiri keponakannya lomba.

Hal tersebut membuat Desy merasa suaminya telah menelantarkannya dan anaknya. Penelantaran yang dialami Desy tak hanya itu. Daniel juga tak menafkahinya dan sang buah hati. Saban ada masalah, Desy mengaku suaminya kerap mengungkit-ungkit biaya persalinan anaknya. “Seperti tidak ikhlas membiayai,” ungkapnya.

Di samping itu, Desy merasa direndahkan oleh suami dan keluarganya, karena ia melanjutkan studi Strata 2 (S2) dengan biaya sendiri. “S2 mau jadi apa, tukang cukur saja bisa cari uang tanpa kuliah. Padahal saya kuliah S2 pun biaya sendiri tanpa meminta uang dari suami,” lanjut Desy mengisahkan.

Tindakan Daniel itu bukan dibiarkan begitu saja. Pelbagai upaya untuk menasehati sudah ia lakukan. Bahkan keluarga Desy pun tak luput untuk mengingatkan. Hanya saja, Desy menuturkan, suaminya kerap marah dan tak pulang ke rumah saban dinasehati. “Egoisnya tinggi,” kata Desy.

“Bahkan saya juga pernah bilang ke suami jika sudah tidak suka dengan saya, tidak sanggup hidup dengan saya mohon dengan amat sangat kembalikan saya ke orang tua saya, dengan kondisi apapun orang tua saya akan menerima. Tetapi tidak ada jawaban dari suami,” jelanya.

“Suami pernah bilang ke keluarga saya kalau dia sanggup bertanggung jawab. Tapi ternyata nihil,” ujar Desy. “Saya stress karena sakit hati dengan perlakuan suami yang tidak ada tanggung jawabnya.”

Hingga kini Desy tak melihat i’tikad baik dari suami dan keluarganya. Bahkan Desy mendengar kabar bahwa ia suaminya hendak menceraikannya tanpa i’tikad baik. Desy kecewa. Ia sedih. Hatinya hancur. “Apalagi sudah ada anak. Suami juga tidak peduli dengan anak,” kata Desy getir. “Melihat anak yang masih bayi rasanya sedih karena anak tidak tahu apa-apa sudah jadi korban dari bapaknya.”

Kini Desy melaporkan suaminya itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidoarjo dengan didampingi kuasa hukum, Gerry Kiven, S.H, M.H & Randy Bagus Saputra, S.H, pada Senin 1 April 2024. Gerry menyebutkan tindakan Daniel tidak pantas dan tidak mencerminkan seorang kepala keluarga yang bertanggung jawab.

Ia mengatakan, pada dasarnya kodrat seorang laki-laki yang sudah berkeluarga hukumnya wajib untuk menafkahi istri dan anak apapun agamanya. Terlebih suami Desy merupakan perawat, yang pasti mendapatkan gaji lebih dari cukup yang harusnya menyisihkan sebagian gaji kepada Desy. “Apalagi klien kami baru saja melahirkan seorang anak yang masih berusia kurang lebih tiga minggu dari hasil perkawinan mereka,” jelas Gerry.

Gerry menuturkan bahwa tindakan Suami Desy itu bisa dijerat dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Di samping mengadvokasi secara litigasi, Gerry mengatakan bahwa ia hendak melaporkan suami Desy ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur. “Kami akan menempuh jalur untuk melaporkan suami dari klien kami ke DPD PPNI keterkaitan suami klien kami statusnya sebagai seorang perawat,” tegas Gerry.

beras