Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru!
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra.

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru!



Berita Baru, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan pelaksanaan pemilu 2024 menuai kritik dari berbagai kalangan.

Diberitakan sebelumnya, gugatan Partai Prima terhadap KPU terkait penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 telah dikabulkan PN Jakpus melalui putusan majelis hakim.

Hal tersebut menuai protes dan kritik dari berbagai kalangan termasuk di antaranya pakar hukum dan pengamat politik.

Dikutip dari Detik News, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai terdapat kekeliruan dalam putusan PN Jakpus tersebut.

Dia berpendapat bahwa majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini.

Menurut Yusril, gugatan yang dilayangkan Partai Prima sejatinya merupakan gugatan perdata, bukan gugatan melawan hukum oleh penguasa maupun hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Dalam kasus ini, Yusril memaparkan bahwa sengketa yang terjadi adalah antara Partai Prima selaku penggugat dan KPU selaku yang tergugat dan tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain di luar keduanya.

“Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’,” kata Yusril kepada wartawan, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Yusril juga menambahkan bahwa jika memang gugatan Partai Prima dikabulkan oleh PN Jakpus, KPU lah yang harus dihukum berupa verifikasi ulang tanpa harus ‘mengganggu’ partai lain dan tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

Isi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu
Berikut isi putusan PN Jakpus terkait penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” itulah bunyi putusan tersebut.

Adapun putusan lengkapnya ialah sebagai berikut:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Menyikapi putusan ini, KPU akan melakukan banding. “Kita banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dikutip dari Detik.com.

beras