
Stimulus KUR Meningkatkan Geliat Ekonomi UMKM
Oleh: Cindy Shangri
MASIH teringat jelas badai pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, dimana WHO menetapkan virus corona sebagai pandemi global sejak tanggal 11 Maret 2020. Suatu hal yang tak pernah terbayangkan sebelumnya, kondisi penyakit yang mewabah ini memberi dampak begitu dahsyat bagi seluruh lapisan masyarakat di penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Roda perekonomian mulai terseok bagaikan napas yang tersengal-sengal di tengah badai pandemi Covid-19. Ekonomi mulai lesu dan hal ini sangatlah berdampak bagi pejuang ekonomi kecil dan menengah. Bahkan hampir semua giat ekonomi negeri ini menjadi lumpuh total.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai motor penggerak roda perekonomian Indonesia terkena dampak paling signifikan terhadap pandemi Covid-19. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai berikut:
Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019, terdapat 65,4 juta UMKM dengan jumlah unit usaha mencapai 65,4 juta yang dapat menyerap 123,3 ribu tenaga kerja. Dengan kata lain UMKM berkontribusi positif untuk mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Di sisi lain, UMKM juga turut menyumbang angka PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional sebesar 60,5%.
Namun sejak pandemi Covid-19 menjangkit, para pelaku usaha UMKM “jungkir balik” untuk berjuang menyalakan cahaya yang sempat redup sebelumnya. Seperti quotes dalam Bahasa Inggris yang berbunyi: “Maybe you have to know the darkness before you can appreciate the light“. Segala daya upaya diperjuangkan untuk bertahan menghadapi gejolak ekonomi tersebut. Tak sedikit pula yang gulung tikar, pengurangan karyawan pun terjadi secara brutal. Tapi perjuangan tidak berhenti begitu saja, karena pundi-pundi ekonomi harus terus terpompa dengan pasti.
Pemerintah dalam hal ini tidak tinggal diam. Sebagai penyelenggara negara, pemerintah juga sama-sama berjuang untuk memikirkan nasib rakyatnya. Dimana pemerintah melalui otoritas keuangan menggencarkan stimulus ekonomi berupa pemberian subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berdasarkan data dari Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, ralisasi penyaluran KUR terus meningkat dari awal tahun 2021 hingga 25 Juli 2021 sebesar Rp. 143,14 triliun yang disalurkan kepada 3,87 juta debitur. Realisasi KUR ini mencapai 56,58% dari target 2021 yaitu sebesar Rp. 253 triliun. Penyaluran KUR selama 2021 berdasarkan jenisnya yaitu KUR Super Mikro sebesar 4,51%, KUR Mikro sebesar 60,92%, dan KUR Kecil sebesar 34,55%. Hal ini membuktikan bahwa KUR merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional.
Hingga saat ini, pemerintah masih tetap menyalurkan Kredit Usaha Rakyat yang bekerja sama dengan 46 lembaga penyalur KUR yang terdiri dari Bank Pemerintah (BUMN), Bank Swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Pembiayaan, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kemudian dari sisi penjaminan, program KUR juga didukung dengan 10 lembaga penjamin kredit.
Kehadiran penjaminan pada program KUR semakin mendukung prinsip kehati-hatian selama masa penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat. Selain itu, dalam rangka menjaga praktik Good Corporate Governance dalam penyaluran KUR, Pemerintah senantiasa bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka mengawasi pelaksanaan KUR.
Geliat ekonomi yang positif ini harus tetap dijaga pertumbuhannya agar sektor UMKM tetap dapat tumbuh untuk menopang pemulihan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19.