Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sudah Ditentukan, Berikut Jadwal Pencairan THR Tahun 2022 untuk ASN, Pensiunan dan Pencairan Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani/DOK ANTARA

Sudah Ditentukan, Berikut Jadwal Pencairan THR Tahun 2022 untuk ASN, Pensiunan dan Pencairan Gaji ke-13



Berita Baru, Jakarta – Jadwal pencairan THR dikabarkan akan dicairkan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Hal ini juga dikuatkan oleh postingan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada akun Instagram pribadinya @smindrawati.

“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah,” kata Sri Mulyani, dikutip dari postingan yang diunggah akun Instagramnya, pada Selasa (19/04/2022).

Diketahui bahwa Pencairan THR tahun 2022 yang semakin dekat, khusus untuk ASN dan pensiunan akan mendapatkan kenaikan jumlah THR sebanyak lima puluh persen.

Terkait gaji pokok ASN ke 13 akan tetap disalurkan dengan tenggat waktu yang berbeda dari pencairan THR tahun 2022.
Pemerintah telah menjamin jika pencairan THR tahun 2022 akan didapatkan oleh semua ASN dan pensiunan.

Berikut informasi jadwal pencairan THR Tahun 2022 untuk ASN, Pensiunan dan Pencairan Gaji ke-13.

1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai;
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai, dan
c. pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam:

a. anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri;
b. melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, dan
c. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan lima puluh persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

4) Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Tak hanya itu saja, pemberian THR kepada ASN dari pemerintah diberikan sebagai hadiah dalam dedikasi para pelayanan masyarakat ditengah pandemi.

“Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujarnya Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani dan instansi terkait pemerintah akan terus berjuang dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah guncangan UKRAINA-RUSIA.

“Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina,” ucapnya mengakhiri.

Itulah Informasi Jadwal Pencairan THR Tahun 2022 untuk ASN, Pensiunan dan Pencairan Gaji ke-13.

beras