Setelah Diputus Kalah, Warga Desa Sumberlele Kraksaan Tempuh Upaya Banding

Berita Baru Jatim, Probolinggo -Pengadilan Negeri Kraksaan menerbitkan putusan nomor 34/PDT.6/2020/_N.KRS yang berisikan mengabulkan penggugat