
Tanah Pemakaman Umum Disertifikat, Warga Desa Watukebo Menggugat
Berita Baru, Banyuwangi – Dalam semangat menegakkan al-‘adl (keadilan) dan amar ma’ruf nahi munkar, kuasa hukum warga Dusun Krajan, Desa Watukebo, Budi Kurniawan Sumarsono, A.md. ST. SH. (CWW) dari CWW-LawTech, bersama Abdul Hafid, SHI. MH., resmi menyerahkan surat keberatan atas Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 0037 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi.
Langkah tersebut bagi mereka bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari maqashid syariah dalam menjaga hifzh al-maal (perlindungan terhadap harta), di mana hak kepemilikan masyarakat atas tanah kuburan yang diwariskan turun-temurun harus tetap terjaga dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Konsistensi dalam Perjuangan Hukum
Dalam pertemuan bersama Forum Watukebo Bersatu dan Perwakilan Ahli Waris, CWW menegaskan bahwa setiap proses yang ditempuh telah sesuai dengan prinsip istishlah (kemaslahatan umum) dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami telah menyerahkan surat keberatan resmi dan menembuskannya ke seluruh pihak terkait. Sekarang, kita menunggu respons dari BPN Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Konflik Pertanahan. Prinsip hukum pidana dan administratif harus ditegakkan, sebab penyimpangan dalam penguasaan hak atas tanah adalah bentuk pelanggaran serius terhadap keadilan,” tegas CWW.
Kuasa hukum memastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk membawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika keberatan ini tidak direspons dengan adil. “Jika ada indikasi pemalsuan dokumen atau maladministrasi, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum lebih tinggi. Hukum harus menjadi wasilah (perantara) untuk menegakkan kebenaran, bukan alat bagi kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya.
Menjaga Ukhuwah Islamiyah di Bulan Ramadan
CWW juga mengimbau agar warga tetap menjaga akhlaqul karimah di bulan suci ini. “Kami memahami bahwa masyarakat merasa dirugikan, tetapi kita tidak boleh lupa bahwa Islam mengajarkan kita untuk berjuang dengan sabar dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Jangan sampai perjuangan ini ternodai oleh emosi yang berlebihan, apalagi sampai menimbulkan fitnah dan konflik horizontal,” pesannya kepada warga.
Menurut Suripno, Ketua Forum Watukebo Bersatu, warga berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara damai dan tertib. “Kami bukan hanya memperjuangkan hak kami, tetapi juga ingin memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat kekuasaan bagi segelintir orang yang ingin mengambil hak rakyat,” tegasnya.
Menanti Keputusan BPN
Saat ini, seluruh perhatian warga tertuju pada langkah yang akan diambil oleh BPN Banyuwangi. Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, kuasa hukum bersama warga akan melangkah ke jalur hukum selanjutnya, termasuk pelaporan ke Ombudsman dan Komnas HAM jika ditemukan indikasi pelanggaran hak masyarakat.
“Kasus ini bukan hanya tentang sertifikat, tetapi juga tentang harga diri masyarakat yang tidak boleh direndahkan oleh oknum yang memanfaatkan celah hukum. Jika ada persekongkolan, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus kita lawan!” ujar CWW dengan tegas.