Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ternak Asal NTT Tertahan di Tanjung Perak, Pedagang Minta Solusi Pemerintah

Ternak Asal NTT Tertahan di Tanjung Perak, Pedagang Minta Solusi Pemerintah



Berita Baru, Surabaya – Sebanyak 763 ekor sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke DKI Jakarta dan Jawa Timur tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak beberapa hari lalu. Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengatakan ratusan ekor sapi tersebut tidak bisa dibongkar karena adanya kebijakan pengendalian dan pembatasan lalu lintas.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022) ia menjelaskan, adanya karantina ketat terhadap ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba) serta babi dan produknya, itu merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Jumat (6/5/2022).

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah terjadi.

“Saya mendapat laporan dari salah seorang pengusaha ternak bahwa ternak mereka tidak bisa diturunkan di Tanjung Perak karena adanya pembatasan dan pengendalian. Sudah dua hari ternak itu masih ada di kapal,” ujar Adik Dwi Putranto.

Ia mengungkapkan, sejauh ini Jawa Timur memang menjadi salah satu sentra ternak sapi potong terbesar di Indonesia dengan populasi sebanyak 4,9 juta ekor. Namun, untuk memenuhi kebutuhan daerah lain, pengusaha juga mendatangkan sapi dari luar pulau, salah satunya dari NTT.

Untuk itu, Adik minta pemerintah segera mencarikan solusi agar distribusi hewan tidak tersendat dan kebutuhan pasar bisa terpenuhi. Ia meminta pemerintah memberikan solusi bagi pengusaha ternak, khususnya sapi yang saat ini mengalami masalah pengiriman.

“Sehingga arus ekonomi tidak terhambat, apalagi saat ini sedang mengarah kepada pemulihan pasca pandemi dan menjelang Iduladha, di mana kebutuhan hewan ternak pasti mengalami lonjakan cukup tinggi,” katanya.

Ia menuturkan, saat ternak dikirim daerah asalnya, PMK serta Kondisi Luar Biasa (KLB) belum diberlakukan oleh otoritas yang berwenang. Aturan ini baru berlaku saat hewan tersebut tiba di pelabuhan.

“Kami minta agar adanya perlakuan khusus atau keringanan. Selain itu, sapi itu bukan dari luar negeri serta tidak bermasalah dalam perizinan,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Seperti diketahui, saat ini wabah PMK tengah menjalar ke berbagai daerah. Kasus ini kembali muncul setelah Indonesia dinyatakan bebas PMK lebih dari tiga dekade lalu, yaitu pada tahun 1990.

Kasus ini kembali ditemukan di Gresik, Jawa Timur pada 28 April 2022, dan saat ini telah mengalami peningkatan kasus rata-rata dua kali lipat setiap harinya.

Menurut laporan terkini dari Kementan, jumlah kasus hewan ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan angka kematian 1,5%. Sementara kasus PMK di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan 1 kasus kematian.

Untuk itu, Kementerian Pertanian telah menetapkan empat kabupaten di Jatim, yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Mojokerto serta dua kabupaten di Aceh yaitu kabupaten Aceh Tamiang, dan Aceh Timur sebagai daerah wabah PMK.

beras