Tersangka Perusakan Rumah Warga Silo Ditangkap, Polres: Motif Sering Dipalak Saat Panen Kopi
Berita Baru, Jember – Perusakan rumah dan harta benda milik warga Dusun Patungrejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polisi menangkap 15 orang yang diduga terlibat. Sembilan orang di antaranya resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka adalah petani kopi dari Kecamatam Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, berinisial J, S, M, A, MS, N, W, G, dan S. J berperan memprovokasi dan membakar rumah empat orang. Selama tersangka lain melakukan pembakaran dan perusakan.
Polisi mengamankan barang bukti yang dibakar yakni tiga mobil dan 15 sepeda motor, kapak, parang, dan barang bukti lainnya. Perusakan dan pembakaran terjadi pada 3 Juli, 30 Juli, 3 Agustus, dan 5 Agustus 2022.
Aksi pembakaran dilandasi motif dendam. Para pelaku pembakaran selama bertahun-tahun dirugikan oleh korban aksi pembakaran, karena adanya pencurian kopi saat panen.
Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo menjelaskan bahwa motif dendam itu disebabkan karena masyarakat Kalibaru sering dipungut atau dipalak paksa saat panen kopi oleh para pelaku yang rumahnya dibakar.
“Mereka kemudian bersama-sama membakar rumah-rumah pelaku pemalakan di Dusun Patungrejo,” katanya, Sabtu (6/8/2022) petang.
Para pelaku perusakan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun Hery berjanji tak hanya akan mengusut kasus perusakan, namun kasus lainnya seperti pemalakan terhadap warga Kalibaru juga akan diselesaikan.
Ia mengimbau kepada masyarakat Baban Timur Mulyorejo dan Kalibaru untuk tidak lagi terprovokasi dan melakukan kegiatan apapun yang bersifat melanggar hukum. Menurutnya, beberapa pelaku pembakaran lain masih dikejar polisi.
“Kami sudah menempatkan dua SST dan satu SSK Satuan Brimob Polda Jatim di Patungrejo dan Dampikrejo. Sementara di Kalibaru ditempatkan satu SSK petugas Polresta Banyuwangi,” kata Hery.