Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

(Direktur Eksekutif Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, M Ichwan Musyofa. (Foto: Dok. PPLH Mangkubumi)
Direktur Eksekutif Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, M Ichwan Musyofa. (Foto: Dok. PPLH Mangkubumi)

Tingkatkan Tata Kelola Hutan, PPLH Mangkubumi Dorong Pemantauan SVLK di 4 Provinsi



Berita Baru Jatim, Yogyakarta — Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi bersama FAO-EU FLEGT Programme menyelenggarakan kegiatan Inception Meeting atau Lokakarya Sosialisasi Program pada Senin, (14/09/2020).

Acara yang bertempat di Grand Senyum Hotel, Sleman, Kota Yoyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengangkat tema “Meningkatkan Tata Kelola Hutan Melalui Pemantauan SVLK oleh
Masyarakat Lokal/Adat pada 4 Provinsi di Indonesia”.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari FAO-EU FLEGT Programme, Kementerian LHK, Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Pengusaha, Lembaga Sertifikasi, LSM, dan Pemantau Kehutanan dari berbagai daerah.

Acara ini berangkat dari maraknya pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, yang dalam hal ini paling berdampak pada masyarakat adat/lokal.

Dampak tersebut antara lain krisis ekologi berupa bencana alam; hilangnya sumber penghidupan akibat penutupan akses (enclosure) atau bahkan perampasan (dispossession) tanah oleh pelaku usaha kehutanan; serta munculnya konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, acara digelar sebagai salah satu edukasi pada masyarakat adat/lokal agar selayaknya turut serta dalam melakukan pemantauan pengelolaan hutan, pengolahan kayu, serta peredaran maupun perdagangan kayu.

Praktek tata kelola kehutanan yang buruk dapat diminimalisir melalui pemantauan independen oleh masyarakat adat/lokal melalui mekanisme Pemantauan Independen dalam kerangka kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK.

Bruno Cammaert, Forestry Officer FAO-EU FLEGT Programme regio Asia dan Pasifik untuk bidang kehutanan, dalam sambutannya mengatakan bahwa FAO mendukung kegiatan Pemantau Independen termasuk salah satunya melibatkan komunitas adat dan lokal dalam kegiatan pemantauan kehutanan secara independen.

“Untuk memperkuat SVLK, Pemantau Independen juga perlu untuk mempromosikan industri kehutanan yang patuh terhadap peraturan. Sehingga dapat menggambarkan secara utuh, sisi positif dan negatif dari perjalanan SVLK” ungkap Bruno.

SVLK yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 30 tahun 2016 merupakan inisiatif Indonesia untuk menjamin produk kayu berasal dari sumber yang legal dan lestari. Kebijakan ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal.

M. Kosar, Dinamisator Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) mengatakan dalam kurun waktu 2011 hingga awal tahun 2020, JPIK telah melakukan pemantauan pada konsesi dan industri kehutanan sebanyak 107 unit managemen dan melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada pihak yang terkait dengan SVLK, penegak hukum, termasuk Gakkum KLHK dan Kepolisian sebanyak 118 laporan.

“Kami masih melihat adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum, serta masih minimnya dukungan dalam kegiatan pemantauan. Hingga saat ini pemantau independen belum bisa mengakses data dan informasi terkait peredaran kayu. Selain itu, belum ada mekanisme pendanaan untuk mendukung keberlanjutan pemantauan,” jelasnya.

Hendy Saputra, salah satu pimpinan Lembaga Sertiifkasi PT. TRIC mengatakan, bahwa pemantauan hutan hendaknya jangan hanya berhenti di titik SVLK saja, karena SVLK hanya salah satu alat untuk perbaikan tata kelola kehutanan.

“Jadi, pelaporan tidak hanya ditujukan ke LS saja. Kelemahan yang belum diatur dalam rencana revisi Permen LHK No 30 Tahun 2016 yaitu pengaturan tentang mudahnya industri kehutanan berpindah dari LS satu ke LS yang lain karena dibekukan atau dicabut sertifikatnya,” tandasnya.

beras