Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UMP Jakarta 2024

Usulan Kenaikan UMP Jakarta 2024 dan Tuntutan Buruh untuk Keadilan



Berita Baru, Jakarta -Hari ini, Selasa (21/11/2023), merupakan batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024 oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Usulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengindikasikan kemungkinan kenaikan sebesar Rp 165.583, menjadikan UMP Jakarta 2024 sejumlah Rp 5.067.381. Meski usulan ini sesuai dengan perhitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, unsur buruh atau pekerja tetap menuntut kenaikan upah yang dianggap lebih berkeadilan.

Pertumbuhan Ekonomi jadi Pertimbangan Utama UMP Jakarta 2024

Rekomendasi besaran upah berasal dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Pertimbangan utama adalah pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 4,95 persen, inflasi 1,89 persen, dan indeks tertentu dengan batas perhitungan antara 0,1 hingga 0,3.

Unsur pengusaha mengusulkan besaran Rp 5.043.068 juta, berdasarkan perhitungan 0,2 dari pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, unsur buruh menuntut kenaikan 15 persen menjadi Rp 5.637.068, merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebesar 8,15 persen. Pemerintah, melalui usulannya, menyarankan besaran Rp 5.06 juta, setara dengan perhitungan 0,3 dari pertumbuhan ekonomi.

Dedi Hartono, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Serikat Pekerja, menyatakan bahwa tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen merupakan isu nasional, dan buruh atau pekerja akan beraksi menuntut kenaikan upah di seluruh wilayah. Meskipun tuntutan ini dinyatakan, Dedi menyadari bahwa UMP Jakarta masih jauh dari batas atas sebesar Rp 6,3 juta, sesuai dengan rumusan PP No 51/2023.

Dedi menyoroti kebutuhan untuk memberikan kepastian kepada pekerja di atas satu tahun dengan intervensi nilai minimal 5 persen di atas UMP dan penambahan upah untuk pekerja berkeluarga dan memiliki anak. Hal ini diperlukan karena, jika dibiarkan kepada perusahaan, sedikit perusahaan yang bersedia mengeluarkan uang untuk kesejahteraan pekerja, kecuali dipaksakan oleh aturan atau regulasi pemerintah.

Unjuk Rasa FSP RTMM-SPSI

Pada Senin (20/11/2023), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, menuntut upah yang dianggap lebih adil.

Namun, kenaikan UMP yang diajukan masih di bawah Survei Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, yang menempatkan Jakarta sebagai salah satu provinsi dengan biaya hidup paling mahal di Indonesia. Rata-rata pengeluaran per kapita di Jakarta mencapai Rp 4.446.770, sementara total rata-rata pengeluaran rumah tangga mencapai Rp 16.897.727. Oleh karena itu, Dedi menekankan perlunya pemerintah memberikan kepastian untuk memastikan kesejahteraan pekerja, terutama yang sudah berumah tangga.

Turro Wongkaren, seorang peneliti dari Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia, menilai usulan besaran UMP Jakarta 2024 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, yang masih terpengaruh oleh dampak pandemi Covid-19. Meskipun usulan tersebut dianggap tidak terlalu rendah ataupun tinggi, Turro mengingatkan bahwa perlu diperhatikan struktur dan skala upah dari yang terendah sampai tertinggi.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan DKI dari unsur akademisi ini menyoroti pentingnya memastikan jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, terpenuhi. Selain itu, Turro menekankan perlunya fasilitas penunjang kesejahteraan, seperti subsidi transportasi, bus antar-jemput, penitipan anak bagi pekerja perempuan, dan koperasi.

“Upah tanpa jaminan sosial sama saja. Buruh atau pekerja kerepotan membayarnya,” ujar Turro.

Turro menyatakan bahwa ke depannya diperlukan kajian komprehensif terkait skala dan struktur upah di Jakarta untuk memastikan terpenuhinya remunerasi yang sesuai. Dengan demikian, selain dari kenaikan nominal upah, aspek-aspek lainnya yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja juga perlu diperhatikan.

Harapan Adil bagi Semua Pihak

Dalam upaya mencapai upah yang adil, tuntutan buruh untuk keadilan tidak hanya berkaitan dengan besaran nominal upah, tetapi juga dengan aspek-aspek lain yang memengaruhi kesejahteraan mereka. Seiring pertumbuhan ekonomi dan perkembangan kondisi sosial, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan buruh, untuk bekerja sama menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan adil bagi semua pihak.

Dalam merespon tuntutan buruh untuk kenaikan upah yang berkeadilan, perlu perhatian terhadap struktur dan skala upah yang mencakup aspek-aspek seperti jaminan sosial dan fasilitas penunjang kesejahteraan. Usulan kenaikan UMP Jakarta 2024 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu diimbangi dengan upaya menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan remunerasi yang adil. Keseluruhan, langkah-langkah ini akan membentuk landasan yang kokoh menuju lingkungan kerja yang seimbang, mempertahankan daya beli pekerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Semua pihak harus berkolaborasi demi mencapai tujuan tersebut dan membangun masyarakat yang lebih adil.

beras