Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Bangkalan Ditangkap Polisi Akibat Penyalahgunaan Narkotika

Warga Bangkalan Ditangkap Polisi Akibat Penyalahgunaan Narkotika



Berita Baru, Bangkalan – Seorang warga asal Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan ditangkap polisi atas kasus penyelahgunaan Narkotika pada Minggu (19/05/2024) pukul 14.30 WIB.

Penangkapan pada warga yang berinisial MF (43) tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga sekitar.

Kapolsek Burneh, Iptu Edy Cahyono mengatakan   warga melaporkan adanya seorang pria yang sedang menikmati sabu dirumahnya.

”Tersangka MF ditangkap anggota Polsek Burneh usai keluar dari rumah yang menurut informasi dari masyarakat diduga menjadi sebagai tempat menikmati sabu. Saat MF keluar melewati pintu belakang menuju alas-alas itulah Petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah di badan tersangka, namun tidak menemukan barang terlarang tersebut,” ungkap Iptu Edy dikutip dari humas.polri.go.id.

Setelah melakukan penggeledahan di badan tersangka, kemudian polisi membawa MF menuju rumahnya dan menemukan sejumlah Barang Bukti di ruang tamunya.

Barang bukti yang disita pihak kepolisian diantaranya 1 (satu) plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 ( Satu ) buah serangkaiyan alat hisab sabu berupa Bong yang terbuat dari botol Plastik ukuran sedang bertuliskan BARIKLANA lengkap dengan sedotan warna putih, 1 ( satu ) buah Pipet yang terbuat dari kaca terdapat sisa krak sabu, 1 (satu) buah korek api warna unggu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih transparan.

Atas tindakannya tersebut, MF akan mendapatkan hukuman minimal lima tahun penjara.

“Akibat ulahnya, MF akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” imbuh Edy.

beras