Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Warga Desa Alasbuluh Penolak Tambang Galian C Dilaporkan Perusahaan Tambang
Warga Desa Alasbuluh Banyuwangi dilaporkan atas penolakan tambang.

Warga Desa Alasbuluh Penolak Tambang Galian C Dilaporkan Perusahaan Tambang



Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Kasus tiga terdakwa masyarakat Dusun Krajaan II, Desa Asalbuluh Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi yang diduga menghadang Dumptruck pertambangan galian C di PTPN 12 Afdeling Sidomulyo.

Pembacaan agenda sidang hari ini, (Senin 04/01/2020). Agenda sidang itu dalam nomor perkara 802/Pid.Sus/2020/PN Byw berisi ACH Busi’in, Sugiyanto dan Abdullah melalukan penghadangan mobil tambang bersama masyarakat namun yang dilaporkan hanya tiga orang saja.

Dalam surat dakwaan itu berbunyi setiap orang mengganggu kegiatan pertambangan yang memeagan IUP atau IUPK.

“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” tulisnya.

Dalam dugaan itu PT Rolas Nusantara Tambang menerangkan pada tanggal 15 Agustus 2018 pekerjanya mengendarai dumptruck dihadang oleh warga jalan dengan tidak setujunya adanya kegiatan pertambangan.

“Dihadang oleh beberapa warga sekitar diantaranya juga ada terdakwa Ach Busi’in bersama dengan terdakwa H. Sugiyanto dan terdakwa Abdullah yang tidak setuju dengan adanya kegiatan pertambangan tersebut yang dilakukan dengan cara, berdiri di tengah jalan menghadang dan melarang dumtruck melintas keluar masuk membawa material hasil penambangan,” terang di dalam berkas dakwaan.

“Memasang tulisan di pinggir jalan yang terbuat dari kertas dan kayu yang bertuliskan ‘Khusus Kendaraan dumptruck tambang dilarang lewat jalan ini/sidumulyo dan menutup jalan dengan menggunakan kursi panjang yang terbuat dari bambu dan juga dengan menggunakan pot bunga dan menggembosi ban dumptruck,” lanjutnya

PT Rolas Nusantara Tambang selama penghadangan perusahaan itu merugi sekitar Rp 1 Milyar.

“Pihak PT. Rolas Nusantara Tambang bekerja sama dengan pihak lain yaitu PT. Putra Ransiky Jaya yang mana akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Rolas Nusantara Tambang dan PT. Putra Ransiky Jaya mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000.000,” pungkasnya.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 162 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Saat dihubungi pendamping hukum terdakwa Ahmad Rifa’i dari LPBHNU mengatakan kasus itu saat dilaporkannya tiga terdakwa sejak 04 September 2018 silam dan sempat terhenti di tahun 2020 dan dilanjut di kepolisian.

“Laporan tanggal 4 September 2018 dan perkara sempat terhenti, 2020 lanjut lagi di kepolisian,” jelasnya saat dihubungi via pesan Whatsapp.

Lanjutnya, warga dilaporkan bukan hanya tiga orang tapi yang ditetapkan kepolisian tiga menjadi tersangka.

“Perusahaan itu melaporkan warga yang menghadang drumptruck tetapi kepolisian menetapkan 3 tersangka lanjut menjadi 3 terdakwa,” tambahnya.

Mewakili warga yang dilaporkan, alasan utama warga menghadang dumptruck sangat mengganggu kenyamanan warga dengan jalan dilalui kendaraan itu sempit dan ditakutkan akan terjadinya banjir ketika ada pertambangan.

“Alasan warga menghadang dump truck karena sangat mengganggu kenyamanan warga, mengingat jalan yang dilalui itu sempit untuk ukuran dump truck. Warga juga khawatir banjir ketika ada pertambangan di afdeling Sidomulyo, mengingat posisi tambang diatas sementara perumahan warga ada di bawah,” terangnya.

Langkah akan yang di tempuh kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota keberatan ke pengadilan atas surat dakwaan.

“Kita akan bela dipersidangan, senin depan kita akan ajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan,” tutupnya.

beras