Awasi Peredaran Obat Sirup, Dinkes Jember Bentuk Supervisi Gabungan
Berita Baru, Jember – Dalam rangka mengawasi peredaran obat sirup yang dikabarkan dapat mengakibatkan gagal ginjal akut progresif atipikal, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember bentuk supervisi gabungan.
Supervisi gabungan tersebut untuk memantau dan mengawasi peredaran sirup di sejumlah apotek, toko obat, rumah sakit dan faskes selama 3 hari, 24-26 Oktober.
Dalam wawancara via telfon, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember Lilik Lailiyah menjelaskan, pihaknya berupaya untuk menjaga kondusifitas masyarakat terkait dengan maraknya isu peredaran obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut progresif atipikal.
Lilik memastikan dari 50 puskesmas yang berada di bawah naungan Pemkab dan Dinkes Jember, dapat membantu melakukan pemantauan, menahan peredaran dan tidak menjual obat sirup tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan agar setiap menemui kasus yang mengarah pada gejala-gejala gagal ginjal untuk segera melaporkan kepada Dinkes Jember,” terangnya dalam wawancara via telfon, (29/10).
Mewakili Dinkes Jember, Lilik mengaku belum bisa memastikan apakah obat sirup tersebut menjadi faktor utama ditengarainya penyebab gagal ginjal apakah tidak, sebab obat sirup tersebut tidak termasuk ilegal, semua ada izinnya.
Terakhir, Lilik menunggu arahan dan laporan dari Kemenkes dan balai BPOM masih dalam proses menguji laboratorium obat-obat dan sirup tersebut.