Debat Kedua Berakhir Kisruh, KPU Diminta Taati PKPU: Tak Perlu Bikin Tatib Remeh Temeh
Berita Baru, Blitar – Debat publik kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 yang berlangsung pada Senin (4/11/2024) dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksanaan debat publik itu dihentikan oleh KPU pada saat segmen pertama, dikarenakan situasi tidak kondusif usai diwarnai protes dari salah satu pasangan calon.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Sugino. Ada salah satu pasangan calon yang protes karena satu paslon lawannya membawa kertas diluar yang difasilitasi oleh KPU. Kemudian, KPU melakukan mediasi bersama masing masing Lo Paslon dan tibak ada titik temu.
Sehingga, situasi tidak kondusif dan jika dilanjutkan akan menimbulkan resiko yang besar. Akhirnya, KPU Kabupaten Blitar sepakat menghentikan pelaksanaan debat publik kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.
Ketua Tim Pemenangan RINDU, Muhammad Rifai, menyampaikan harapan agar KPU Kabupaten Blitar menggelar debat ketiga dengan acuan penuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia menyebutkan KPU tak perlu menambah aturan-aturan tambahan yang menurutnya justru dapat menimbulkan kebingungan di lapangan.
Rifai mengkritik keberadaan aturan-aturan yang multitafsir, yang kerap memicu ketidakjelasan dan perbedaan interpretasi di antara para kandidat.
“Kami ingin KPU tidak menambahkan aturan-aturan yang sebenarnya tidak diperlukan. Cukup ikuti yang ada di PKPU saja. Apa yang dilarang oleh PKPU, ya kita ikuti. Tapi selain itu, para calon harus diberi kebebasan untuk menyampaikan visi-misinya,” ujar Rifai.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya merasa setiap calon bupati seharusnya diberikan ruang bebas dalam menyampaikan target-target serta visi mereka untuk masa jabatan lima tahun ke depan, selama tidak ada pelanggaran terhadap PKPU. Lebih lanjut, Rifai mengutarakan ketidaksetujuannya pada “aturan remeh temeh” yang tak esensial.
“Tatib yang remeh-temeh itu, seperti membatasi penggunaan catatan tambahan atau alat bantu, tidak perlu diterapkan. Selama tidak ada larangan di PKPU, artinya para paslon bisa membawa catatan atau alat bantu seperti tablet atau kertas untuk mendukung pemaparan visi-misi mereka. Di daerah lain, Kabupaten/kota lain dan provinsi lain saja diperbolehkan kok,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan niat di balik aturan tambahan yang dipaksakan, menanyakan ada apa di balik kebijakan tersebut.
“Ada apa dengan KPU? Ada apa dengan paslon yang lain? Selama aturan itu tidak dilarang di PKPU, kenapa harus ditambah aturan lainnya?” kata Rifai dengan nada mempertanyakan.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa keberatan, maka seharusnya aturan PKPU-lah yang dijadikan acuan. Rifai menegaskan bahwa jika pihak lain merasa tidak puas dengan PKPU, mereka dapat mengajukan gugatan langsung ke KPU pusat.
“Aturan PKPU itu kan dibuat oleh KPU pusat. Kalau ada yang tidak sepakat, ya silakan ajukan ke pusat. Namun, di sini, kami tegaskan kembali, ikuti saja PKPU dan jalankan aturan yang ada tanpa perlu tambahan yang membingungkan,” pungkasnya.