Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ilustrasi aktivitas tambang. (Thinkstock/Nooscapes)
Ilustrasi aktivitas tambang. (Thinkstock/Nooscapes)

JATAM Desak Batalkan Pemusatan Kewenangan Pertambangan dan Evaluasi Total Kementerian ESDM



Berita Baru, Kaltim – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan dua surat bernomor 1481/30.01/DJB/2020 dan 1482/30.01/DJB/2020 yang ditandatangani Ridwan Djamiludin.

Dua surat itu mengenai wewenang pengelolaan pertambangan mineral batubara kepada seluruh Gubernur se-Indonesia dan pendelegasian kewenangan perbitan perizinan sub sektor mineral dan batubara dalam pelaksanaan UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pertanggal 08 Desember lalu.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan kebijakan itu bukan hanya sekedar pemusatan kembali dan pelucutan terhadap kewenangan pemerintah daerah namun penarikan kewenangan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemegang perizinan dibidang pertambangan akan semakin sulit.

“Akses warga daerah yang terdampak pertambangan untuk melapor dan mengadu pada pemerintah berwenang karena semakin jauh dan berjarak,” jelas Pradarma Rupang.

Muhammad Jamil Kepala Divisi Hukum dan Advokasi JATAM Nasional menambahkan warga akan berhadapan dengan birokrasi yang tentu saja semakin jauh dijangkau dan nyaris tanpa adanya kepastian hukum bagi masyarakat korban pertambangan.

“Tanpa kedua surat ini disahkan saja warga daerah lingkar dan terdampak pertambangan mengalami kesulitan saat mengadu dan melapor kepada pemerintah provinsi (saat masih berwenang) karena kawasan pertambangan biasanya di wilayah yang cukup jauh (remote area) dari pusat-pusat kekuasaan termasuk pemerintah provinsi. Ketika rentang birokrasi ditarik semakin jauh lagi menjadi di Jakarta, maka akan menambahkan rintangan bagi warga untuk mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Jatam menilai perumusan pengambil alihan kewenangan pertambangan dan batubara yang sentralistik itu tidak didasari kajian komprehensif sehingga keputusan desentralisasi hingga sentralisasi kewenangan tak pernah menjawab masalah sesungguhnya. “Seharusnya, setiap perumusan kebijakan berangkat dari analisa masalah yang ilmiah dan empirik di lapangan,” tambah Pradarma Rupang Dinamisator JATAM Kaltim.

Menurutnya, surat tersebut terdapat sejumlah hal yang telah dialihkan dari 11 Desember 2020 berisi pelayanan pemberian perizinan dibidang pertambangan minerba, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan dibidang pertambangan minerba, pelaksanaan lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUP mineral dan pemberian persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) tahunan.

“Pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang IUP dan kewenangan lainnya berdasarkan UU Minerba. Layanan perizinan pertambangan minerba akan dibuka lagi oleh pemerintah pusat pada 11 Desember 2020 yang dilaksanakan melalui BKPM dan meminta kepada Gubernur se-Indonesia untuk menyerahkan data kepada menteri ESDM Cq. Ditjen Minerba sesuai dengan sistem basis data (database) dalam mineral one data Indonesia (MODI),” imbuhnya.

Aktifnya kembali pelayanan izin oleh pemerintah pusat dan BKPM sangat mengancam inisiatif daerah yang berupaya melindungi wilayahnya melalui kewenangan daerah.

“Misalnya moraturium perizinan, dengan pengaktifan perizinan baru sejumlah aturan didaerah tentang moraturium tambang bisa dikorbankan demi mengejar ambisi dan nfasu investasi pemerintah pusat dan oligarki tambang. Padahal moraturium dilakukan untuk membendung laju krisis lingkungan hidup dan sebagai upaya mitigasi krisis iklim akibat alih fungsi lahan tak terkendali dan obral izin batubara selama ini,” tambahnya.

Pemerintah seharusnya memperkuat inisiatif daerah dengan menindaklanjuti melalui moratorium dan audit pertambangan dengan sekala nasinal. “Bukan justru kembali membuka ‘keran’ pemberian izin,” imbuhnya.

Di Provinsi Kaltim saja terdapat 320 izin usaha pertambangan (IUP) minerba yang tak ditemukan dalam sistem basis data (database) Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM. 320 izin ini diduga tidak tercatat, tapi mereka masih beroperasi di lapangan, salah satunya adalah PT Kencana Wilsa di Kutai barat, Kaltim. Perusahaan ini hendak menggusur lebih dari 5 desa dan sekarang sedang diprotes keras warga. Walaupun tidak dicatat di MODI, tapi ancamannya nyata di kampung.

“Selain itu, terdapat IUP milik PT Sarana Daya Hutama di Desa Krayan, Makmur, Kabupaten Paser yang masih meninggalkan lubang tambang batu bara sehingga menyebabkan 2 anak tewas pada 6 September 2020 lalu. Perusahaan dengan IUP No 545/10/OperasiProduksi/Ek/VI/2011 ini sudah meninggalkan lubang sejak berhenti operasi pada 2016 dan masih tercatat di data daerah, tapi tak tercantum di sistem MODI ESDM.

“Jadi sebenarnya kebijakan birokrasi ESDM untuk mengambil kewenangan dan penertiban database adalah sia-sia sejak dulu, karena tak pernah berangkat dari data krisis dan lapangan. Jadi, untuk siapa sebenarnya politik kebijakan seperti ini? Rakyat korban dan warga terdampak tak mendapatkan manfaat apa-apa dari tarik-menarik kewenangan ini,” ujar Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kalimantan Timur.

“Segala proses penyelenggaraan birokrasi di Kementerian ESDM dan BKPM tidak akan menyelamatkan lingkungan hidup dan warga, tapi hanya menyediakan fasilitas yang akan mempermudah bisnis oligarki dan investor tambang. Mereka mendapat kenyamanan dengan proses silih berganti kebijakan mengenai tarik menarik kewenangan dan birokrasi yang dibiayai oleh uang negara. JATAM mendorong evaluasi atas semua kinerja dan mesin birokrasi kementerian ESDM yang fungsinya makin membahayakan kehidupan dan gagal memaksa perusahaan pertambangan bertanggungjawab,” tutupnya.

beras