Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Urgensi Pemantauan Implementasi SVLK Berbasis Masyarakat Adat dan Lokal

Urgensi Pemantauan Implementasi SVLK Berbasis Masyarakat Adat dan Lokal



Oleh: Munif Rodaim (Staf di Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Tulung Agung ,Jawa Timur)


Tulisan ini saya buat atas permintaan pemilik blog Literasi Warga sebagai bentuk kontribusi pribadi saya kepada teman lama sewaktu kuliah dulu. Tulisan ini merupakan kumpulan hasil kegiatan saya sebagai staf di Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Tulung Agung Jawa Timur yang saat ini sedang mengerjakan kegiatan “Pemantauan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Berbasis Masyarakat Lokal dan Adat di 4 Propinsi”. Masa pandemi ini tentunya menjadi tantangan bagi Pemantau Independen Kehutanan untuk tetap bisa melakukan pemantauan karena ada pembatasan sosial dan mobilitas masyarakat. Keberadaan Pemantau Independen Kehutanan terutama yang berbasis masyarakat adat dan lokal sangat penting untuk terus melakukan kerja-kerja pengawasan guna mencegah terjadinya illegal logging serta sebagai bentuk pengawalan terhadap implementasi SVLK di negeri ini.

PPLH Mangkubumi konsen terhadap berjalannya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal ini diharapkan dapat mencegah peredaran kayu illegal serta menjamin produk kayu bersumber legal dengan penerapan skema lacak balak (chain of custody) hingga ke lokasi penebangan kayu. Untuk menjamin kredibilitas implementasi SVLK diperlukan adanya pemantuan yang terintegrasi dari hulu-hilir. Pentingnya kegiatan pemantuan hulu-hilir berbasis masyarakat adat dan lokal untuk memastikan bagaimana bagaimana implementasi SVLK di lapangan. 

Pemantau Independen merupakan agen untuk melakukan kontrol atas implementasi SVLK pada tingkat tapak. Keberadaan pemantau ini sangat strategis untuk mendorong masyarakat agar memiliki keberanian melaporkan pelanggaran-pelanggaran SVLK maupun kejahatan kehutanan yang terjadi di daerahnya.

Pentingnya Keterbukaan untuk Menutup Celah Pelanggaran

Regulasi mengenai SVLK telah mengalami 9 kali revisi, terakhir dengan lahirnya PP.23/2021 tentang penjaminan legalitas hasil hutan. PP ini lahir sebagai usaha untuk mengurangi praktek ilegal logging yang diharapkan bisa menaikkan daya saing produk Indonesia pada pasar internasional. Dalam implementasinya, untuk merespon atas berbagai pelanggaran-pelanggaran SVLK/PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) pada pemegang izin seperti penebangan di luar RKT atau konsesi, Pemantau Independen memerlukan adanya informasi data dan dokumen pada unit pantauanya. Selama ini dokumen-dokumen tersebut masih sulit di akses oleh Pemantau Independen. Misalnya, akses terhadap Data SIPUHH oleh Pemantau Independen selama ini sulit dilakukan, padahal hal ini penting sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Selanjutnya, Kementrian LHK sebagai pembuat regulasi kehutanan dan lingkungan hidup harus lebih membuka diri dengan merespon keluhan-keluhan PI dan NGO-NGO lingkungan hidup untuk kepentingan menutup celah bagi terjadinya pelanggaran SVLK. Selama ini pelanggaran yang dilakukan melalui pembalakan liar masih banyak terjadi pada kawasan kawasan hutan baik oleh individu, pemegang konsesi atau pemegang izin PHPL. Modus yang marak dilakukan adalah praktik kerjasama antara pemain kayu dan perusahaan kayu, pemalsuan dan jual beli, serta jual beli perizinan.

Peran lembaga sertifikasi dalam ikut mengontrol implementasi SVLK yang legitimate juga sangat penting. Selain melakukan penilaian berbasis standar pedoman penilaiannya yang ada, cek dan ricek data dan lapangan dalam melakukan audit yang ketat sangat diperlukan.  Publikasi dalam setiap penilaian SVLK oleh lembaga auditor menjadi sangat penting untuk menutup celah yang ada dalam SVLK maupun pelanggaran yang dilakukan oleh unit management yang ada.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi

Dalam rangka melakukan kontrol atas jaminan kayu legal pada rantai perdagangan internasional, maka pelaku usaha kehutanan dan pemilik izin konsesi wajib tunduk dan patuh pada aturan SVLK dan PHPL. Meningkatnya kepatuhan pemegang izin dan pemegang sertifikat terhadap peraturan tentang tata kelola kayu baik SVLK maupun PHPL terbukti diharapkan dapat memutus kegiatan illegal logging. Di hilir kayu, perusahaan pengelohan kayu akan sangat berhati-hati dalam membeli kayu dengan memeriksa legalitas dokumen dan legalitas kayu.

Pemegang izin konsesi maupun unit management juga telah meningkat kepatuhannya terhadap perlindungan keamanan keselamatan kerja (K3) terhadap karyawannya. Kepatuhan perusahaan (management unit) terhadap ketentuan tersebut mendorong perusahaan tidak lagi berani memperkerjakan anak-anak dalam kegiatan industrinya. Selain itu dengan adanya ketaatan pada SVLK dan PHPL ini, lingkungan sosial akan lebih terjaga karena perusahaan juga menjadi sangat memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan terus berupaya mencegah terjadinya pencemaran dan resiko kerusakan lingkungan lainnya. Selanjutnya Perusahaan tidak lagi dengan bebas melakukan aktivitas ilegal karena akan berdampak pada tindakan pencabutan izin dan sertifikat legal mereka yang tentunya berakibat pada kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.

Urgensi pemantauan berbasis masyarakat adat/lokal

Untuk menjamin efektifitas implementasi SVLK, 3 pilar utama penting menjadi perhatian, yaitu: peran pemerintah sebagai regulator, LS sebagai lembaga auditor, CSO/Gakkum dan aparat/PI sebagai pemantau pelaksanaan SVLK. Fakta menunjukkan jumlah pemantau dan penegak hukum tidak sebanding dengan jumlah unit usaha yang dipantau. Dengan situasi tersebut, perlu pelibatan semua lini di mana semua komponen masyarakat idealnya bisa menjadi Pemantau Independen terutama bagi masyarakat adat dan lokal dengan pendekatan hulu-hilir dan membangun jejaring dengan masyarakat di tempat lain.

Kepatuhan Unit Menegemen menjalankan SVLK dan PHPL menuntut adanya control dari Pemantau Independen yang terintegrasi di hulu dan hilir.  Keterlibatan masyarakat adat dan lokal dalam kegiatan pemantau sebagai masyarakat yang berada pada lokasi pemantauan sekaligus sebagai masyarakat terdampak merupakan hal yang sangat efektif dalam mengawal implementasi SVLK pada Unit menegemen dan Pemegang Izin.

Untuk mendorong kepedulian dan kampanye pentingnya SVLK, maka perlu adanya penghargaan (reward) bagi Unit menegemen yang konsisten melaksanakan SVLK. Bagi Pemantau Independen, kampanye bisa dilakukan dengan ikut mendorong pemda-pemda agar membuat regulasi pengunaan barang jasa mengunakan produk ber SVLK. 

Artikel ini sudah terbit di Literasi Warga

beras