Anggota DPRD Jatim Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Kasus KDRT
Berita Baru Jatim, Gresik – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang berinisial BK dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Istrinya.
Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban Imam Sujono, SHI, MH. di Polda Jatim setelah mendampingi kliennya melakukan visum di RS Bhayangkara, Jumat (03/09/2021).
“Hari ini kami melengkapi pelaporan dengan klien kami melakukan visum yang dilakukan hari ini, kami melaporkan seorang dokter sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur berinisial BK sebagai pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Imam Sujono yang bertindak sebagai Kuasa Hukum pelapor.
Imam Sujono menambahkan, sebelumnya dirinya telah menerima Tanda Bukti Lapor dari Polda Jatim dengan nomor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/POLDAJAWATIMUR tertanggal 02 september 2021.
Imam Sujono mengungkapkan akan terus berupaya mengawal kasus KDRT tersebut hingga akhir.
Imam menjelaskan, sebagaimana keterangan pelapor atau korban, tindakan KDRT ini sudah dilakukan berulang kali sehingga mengakibatkan terjadinya kekerasan fisik dan psikis yang dialami oleh korban.
Saat disinggung soal bekas luka atau memar di tubuh korban, Imam menjelaskan ada bekas dugaan tindak pidana yang terjadi yaitu memar di bagian dada dengan kondisi agak lebam merah kebiruan akibat lemparan benda ke dada korban.
“Kemaren sudah disampaikan alat buktinya ke petugas. Dan hari ini dilakukan visum terhadap korban guna melengkapi pelaporan dugaan KDRT terkait tindak pidananya”. urainya.
Imam juga menjelaskan alasan mengapa kliennya melakukan pelaporan KDRT.
“Karena korban sudah tidak kuat atau sudah tidak mampu menahan rasa sakit ataupun psikisnya, karena itu korban melapor ke sini,” tukasnya.