Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aliansi Rakyat Tolak Industri Tambak Modern di Sepanjang Pesisir Jember

Aliansi Rakyat Tolak Industri Tambak Modern di Sepanjang Pesisir Jember



Berita Baru Jatim, Jember Masifnya pembangunan industri tambak modern di wilayah Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas telah mengakibatkan kerusakan ekologi dan mengancam sumber pendapatan dan penghidupan masyarakat petani dan nelayan.

Kali ini masyarakat Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember yang tergabung dalam Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen bersama dengan Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR KuaSA) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember kembali melakukan penolakan terhadap hadirnya industri tambak modern di sepanjang pesisir Jember.

“Hentikan aktivitas produksi dan cabut izin semua industri tambak modern di desa Mayangan dan desa Kepanjen,” ungkapnya melalui siaran pers yang diterima Beritabaru.co, Senin (19/7).

Masifnya pembukaan lahan di kawasan pesisir Desa Kepanjen untuk pembangunan industri tambak modern telah mengabaikan fungsi lindung dari kawasan sempadan pantai sesuai yang telah diatur dalam UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007.

“Aktivitas industri tambak modern yang selama ini sudah beroperasi telah mengakibatkan kerugian ekonomi dengan turunnya hasil tangkapan nelayan serta menurunnya hasil panen petani karena limbah yang di buang kesungai dan laut,” ujarnya.

Selain melanggar UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan industri tambak modern di Desa Kepanjen juga menyalahi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015-2035.

Sesuai dengan arahan pengelolaan kawasan sempadan pantai dalam pasal 36 ayat (12) dalam Perda RTRW tersebut dijelaskan bahwa kawasan perlindungan setempat diperuntukkan : a). Perlindungan kawasan sempadan pantai dari kegiatan yang menyebabkan kerusakan kualitas pantai; b). Perlindungan sempadan pantai dan sebagian kawasan pantai yang merupakan pesisir terdapat eksosistem vegetasi pantai dan estuaria (muara) dari kerusakan; c). Penanaman bakau di kawasan yang potensial untuk menambah luasan areal vegetasi pantai; d). Penyediaan sistem peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya bencana; dan e). Penetapan kawasan lindung sepanjang pantai yang memiliki nilai ekologis sebagai daya tarik pariwisata dan penelitian.

Bahkan secara tegas dalam Pasal 76 ayat 8f dan 8g tentang arahan Peraturan Zonasi Kawasan Sempadan Pantai dijelaskan bahwa dilarang kegiatan budidaya yang mengganggu bentang alam, berdampak negatif terhadap fungsi pantai, dan mengganggu akses terhadap kawasan sempadan pantai; dan dilarang semua kegiatan yang mengancam fungsi konservasi pada pantai.

“Kembalikan wilayah pesisir sebagai fungsi lindung,” imbuhnya.

Aktivitas budidaya yang dimungkinkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan, kerusakan ekosistem vegetasi pantai, estuaria (muara), dan merubah bentang alam atau topografi pada wilayah yang telah ditempatkan sebagai kawasan perlindungan setempat tidak bisa dibenarkan meskipun kawasan tersebut masuk dalam wilayah peruntukan budidaya perikanan dan pertambangan mineral logam. Karena kawasan sempadan pantai memilik fungsi lindung karena mempunyai nilai ekologis sebagai daya tarik wisata dan penelitian. Apalagi sepanjang pesisir Jember masuk dalam kawasan rawan bencana tsunami.

Berdasarkan hal itu, Aliansi Rakyat mendesak Pemerintah Kabupaten Jember menghentikan dan mencabut izin operasi produksi semua perusahaan tambak modern dan gagalkan rencana pertambangan pasir besi di desa Kepanjen kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.

“Hentikan rencana pertambangan pasir besi di wilayah pesisir desa Kepanjen,” tegasnya.

KRONOLOGIS

Minggu, 04 Juli 2021

Salah satu industri tambak modern yang sedang melakukan pembukaan lahan dengan meratakan pesisir dan memasang pagar pembatas yang terbuat dari bambu. Pemagaran ini juga mengakibatkan akses nelayan menuju laut tertutup sehingga masyarakat melakukan protes dan meminta jalan kembali dibuka.

Kamis, 15 Juli 2021

Akses jalan nelayan yang sempat dibuka pada Minggu, 04 Juli 2021 kembali ditutup oleh pihak tambak sehingga masyarakat kemudian memasang banner penolakan di pagar pembatas.

Senin, 19 Juli 2021

Ratusan masyarakat kembali melakukan aksi penolakan ditambak yang baru dibuat oleh bapak Mahmud yang juga selaku Kepala Desa Kepanjen. Ketika ditanyai oleh perwakilan masyarakat, tambak modern itu milik Pak Mahmud yang dikerjakan dengan sistem bagi hasil bersama pengusaha dengan
prosentase ( 80 % pengelola dan 20% untuk Pak Mahmud).

Sempat terjadi mediasi yang langsung difasilitasi oleh Kepala Desa Kepanjen yang hasilnya bahwa pihak tambak bersedia untuk kembali membuka jalan untuk akses nelayan. Namun berkait dengan industri tambak modern pihak pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat karena menurutnya itu sudah ditetapkan atau diputuskan oleh pemerintahan (Kepala Desa) sebelumnya (Haji Bukhori).

beras