Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Apakah Berhubungan Seks dengan Pacar Bisa Dipidana?

Apakah Berhubungan Seks dengan Pacar Bisa Dipidana?



Berita Baru, Surabaya – Apakah berhubungan seks dengan pacar bisa dipidana? Hal ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.

Pada saat masa remaja, wajar jika merasa jatuh cinta dan ingin selalu dekat bersama sang pacar. Namun, pembuktian cinta tidak harus dengan melakukan seks.

Oleh karena itu, ada baiknya lebih berhati-hati untuk menjalin hubungan yang tidak kelewat batas. Sebab, melakukan hubungan seks luar pranata perkawinan akan bertentangan dengan nilai-nilai moral yang banyak masyarakat anut saat ini.

Ketentuan hubungan seks luar pernikahan, juga masuk aturan dalam RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahkan, tidak tanggung-tanggung memberikan ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara.

Pada dasarnya, berhubungan seks antara pria dan wanita dilegalkan. Dengan catatan, melakukannya dalam pranata/lembaga perkawinan.

Untuk itu, berhubungan seks dengan pacar di luar pranata perkawinan, menjadi bertentangan dengan nilai-nilai moral. Para remaja sebaiknya menghindari hal tersebut karena bisa memicu ketidak tenangan batin maupun efek kesehatan. 

Dalam KUHP lama, hubungan seks yang bisa masuk pidana, yakni hubungan seksual antara pria dan wanita, namun salah satunya terikat dalam suatu perkawinan. Selain itu, yang melakukannya dengan paksaan maupun pemerkosaan.

Anda perlu memahami mengenai pidana hubungan seksual baik pria dan wanita. Terutama jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan.

Perbuatan tersebut juga menganggapnya sebagai zina. Pelaku perzinahan bisa masuk pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP yakni dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Berbeda pada Pasal 284 KUHP lama, yang mensyaratkan adanya tindak pidana perzinahan oleh pria dan wanita yang telah menikah. Sementara dalam KUHP baru bisa menjerat perzinahan pada pria dan wanita yang belum menikah.

Pertanyaan terkait apakah berhubungan seks dengan pacar bisa dipenjara, masuk dalam Pasal 411 UU 1/2023. Melakukan perzinaan yang bukan suami atau istrinya bisa masuk pidana. Bahkan, mendapatkan pidana penjara maksimal 1 tahun atau adanya pidana denda hingga Rp 10 juta.

Dampak Seks Sebelum Menikah

Kini Anda juga bisa melihat dampak dari segi kesehatan ketika melakukan seks sebelum menikah. Adapun beberapa dampak buruk seks sebelum menikah, sebagai berikut.

1. Tertular Penyakit Kelamin

Salah satu penyakit cukup berbahaya serta belum bisa sembuh, yakni HIV. Berbeda dengan pasangan menikah yang melakukan hubungan dengan satu pasangan.

Terkadang remaja yang aktif secara seksual besar kemungkinan bergonta-ganti pasangan. Selain itu, juga belum tentu melakukan seks yang aman atau menggunakan kondom.

Hal tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan risiko tertular infeksi menular seksual. Pertimbangannya bukan hanya apakah berhubungan seks dengan pacar bisa dipenjara, namun ada dampak buruk yang bisa mengintai.

2. Mengalami Guilty Feeling

Indonesia hingga kini masih mempertahankan nilai-nilai agama serta adat ketimuran yang kuat. Hal tersebut bisa memicu guilty feeling atau perasaan berdosa jika melakukan seks pranikah. Sehingga, akan membuat Anda merasa cemas serta mengalami stres berat. 

3. Kehilangan Gairah Seksual

Jika melakukan hubungan seks sebelum menikah, ternyata juga bisa menurunkan keintiman ketika memasuki jenjang pernikahan. Sebab, sekali melakukan hubungan seks, maka akan menjadikan kebiasaan.

Saat jenjang pernikahan, hubungan seks terlalu sering bisa merusak keintiman. Rasa bosan akan menghilangkan gairah seksual serta mengganggu kehidupan pernikahan pada masa mendatang.

4. Ketergantungan secara Emosi dan Seksual

Menurut pakar Psikolog, hubungan seksual pranikah juga bisa memicu kekerasan selama pacaran hingga rasa cemburu berlebihan pada pasangan. Hal ini memicu adanya pertengkaran yang berujung dengan kekerasan selama pacaran.

Salah satunya, yakni termasuk kekerasan seksual. Misalnya, jika menolak berhubungan seksual, bukan tidak mungkin pasangan melakukan pemaksaan.

Saat ini, Anda bisa memahami apakah berhubungan seks dengan pacar bisa dipenjara dan dampak seks sebelum menikah. 

Namun, penting untuk selalu Anda perhatikan, baik dalam KUHP baru maupun KUHP lama, untuk menuntut tindak pidana perzinahan jika ada pengaduan. Dalam KUHP lama, yang bisa melakukan aduan oleh suami/istri. 

Sementara dalam UU 1/2023, tuntutan perzinahan jika ada pengaduan dari suami/istri bagi yang memiliki ikatan perkawinan maupun orang tua/anak bagi yang tidak memiliki ikatan perkawinan.

beras