Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aparat Represif, 1 Mahasiswa UNEJ Dilarikan ke Rumah Sakit

Aparat Represif, 1 Mahasiswa UNEJ Dilarikan ke Rumah Sakit



Berita Baru, Jember – Aksi demontrasi yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember berakhir ricuh. Seorang mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) dilarikan ke Rumah Sakit setelah bentrokan dengan pihak keamanan di depan kantor DPRD setempat, pada Kamis 14 September 2023, kemarin.

Beberapa demonstran juga mengalami memar, dan luka robek di bagian pipi kanan atas. Pada mulanya aksi berjalan dengan damai berubah menjadi chaos lantaran demonstran kecewa karena tidak jadi ditemui oleh pihak DPRD sehingga menyebabkan massa aksi geram dan merangsek masuk ke dalam gedung DPRD yang beralamat di Jl. Kalimantan No.86, Tegal Boto Lor, Sumbersari, Kabupaten Jember.

Bentrokan antara mahasiswa dengan pihak kepolisian tidak bisa dihindarkan, hingga berujung tindakan brutal aparat kepolisian yang mengakibatkan beberapa kader PMII Jember mengalami luka-luka.

Fikron Mustofa, Katua Bidang Gerakan dan Advokasi PC PMII Jember sangat menyayangkan insiden tersebut. Pasalnya, pada kesempatan itu PMII Jember ingin menggelar aksi damai, namun ternyata pihak kepolisian melayangkan pukulan dan semprotan water canon kepada para aktivis PMII. 

Dia juga merasa sangat dirugikan dengan adanya tindakan brutal aparat kepolisian itu, lantaran isu yang tengah ia suarakan, pada akhirnya tidak dapat tersampaikan secara utuh. 

“Kita telah melakukan kajian panjang ikhwal sengkarut revisi perda RTRW Jember ini, namun akibat sikap arogansi pihak kepolisian, pada akhirnya apa yang kita ingin sampaikan terurai kemana-mana,” ucapnya.

“Keinginan PMII Jember sebenarnya sederhana, yaitu hapus klausul tiga titik rekomendasi pertembangan di Kabupaten Jember, libatkan masyarakat secara partiparif, dan validasi materi KLHS,” imbuhnya.

RTRW ini, kata Fikron, harus diawali dengan identifikasi potensi dan masalah pembangunan. Identifikasi potensi dan masalah tersebut tidak hanya mencakup yang terjadi sekarang, namun potensi dan masalah yang akan mengemuka di masa mendatang. Maka identifikasi dari potensi dan masalah ini membutuhkan terjalinnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, yang merupakan objek dari suatu pembangunan. 

“Jangan sampai, melalui RTRW yang tengah dibahas ini, dikemudian hari arah kebijakan yang dihasilkan, dapat mencekik sekaligus membumi hanguskan ruang hidup dan penghidupan masyarakat Jember secara keseluruhan,” tandasnya.

Dilain sisi, Nanda Khoirul Rizal, korban dari arogansi aparat merasa sangat kecewa atas terjadinya aksi brutal dari personil keamanan Polres Jember. Menurutnya, tugas utama kepolisian, seperti yang tertuang pada Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 yaitu, memelihara ketertiban, menegakkan hukum, memberi perlindungan, pengayoman serta pelayanan masyarakat. 

“Tampaknya perundang-undangan itu tidak lagi menjadi pegangan bagi aparat kepolisian Kabupaten Jember, padahal polisi adalah simbol dari penegakan hukum, namun dari kejadian ini justru pihak kepolisianlah yang melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya. 

beras