Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu RI: Jangan Klaim Temuan Pelanggaran Pemilu tapi Ternyata Tidak Bisa Dibuktikan
Ilustrasi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).(SHUTTERSTOCK/Poetra.RH)

Bawaslu RI: Jangan Klaim Temuan Pelanggaran Pemilu tapi Ternyata Tidak Bisa Dibuktikan



Berita Baru, Jakarta – Bawaslu RI menghimbau bahwa jangan klaim temuan pelanggaran Pemilu apabila tidak bisa membuktikannya. Saat ini memang sedang banyak isu-isu negatif yang turut menyertai Pilpres tahun 2024 mendatang. Banyak isu-isu muncul yang mampu menuai berbagai konflik. Walaupun begitu, belum tentu isu tersebut merupakan hal yang benar.

Himbauan dari Bawaslu RI: Jangan Klaim Temuan Pelanggaran Pemilu Apabila Tidak Bisa Membuktikan

Anggota Bawaslu RI, Puadi, telah mengingatkan aparaturnya yakni Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia mengingatkan bahwa supaya tidak sembarangan menyatakan suatu hal atau laporan merupakan temuan pelanggaran tetapi tidak bisa dibuktikan. Ia melakukan hal tersebut supaya tidak terdapat isu-isu negatif yang mempengaruhi Pemilu tahun 2024 mendatang. Menurut Puadi, jajaran pengawas lebih pintar daripada orang yang terawasi dan memahami regulasi.

Para aparatur Bawaslu harus bisa memahami mekanisme tentang penanganan pelanggaran yang sesuai aturan. Terdapat peraturan yang sesuai dengan hal tersebut, yakni pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila terjadi temuan pelanggaran akan mendapatkan pengawasan aktif yang harus terbuktikan 90 persen. Maka dari itu, Puadi mengatakan jangan coba-coba sesuatu diklaim tetapi ternyata berhenti karena tidak cukup bukti.

Harus Menelusuri Temuan dengan Benar

Bawaslu tetap harus menerima komplain masyarakat saat melakukan upaya hukum. Tidak hanya itu, Puadi juga mengatakan untuk meminta divisi penanganan pelanggaran agar tidak sembarangan dan supaya bisa menyampaikan data dengan valid. Hal tersebut harus mereka lakukan supaya temuan-temuan pelanggaran tidak menimbulkan hoaks. Apabila data tidak valid, Puadi menghimbau jangan sekali-kali ekspos karena harus profesional supaya kerjanya tidak main-main.

Apabila tidak tahu, perlu untuk belajar memahami dan telusuri dengan cara yang benar. Puadi juga menekankan bahwa potensi pelanggaran bisa berubah menjadi temuan karena kampanye tinggal hitungan hari. Maka dari itu, perlu pengawasan secara benar untuk menentukan pelanggaran yang sebenarnya.

Bawaslu RI telah menghimbau bahwa untuk tidak mengklaim temuan pelanggaran pemilu apabila tidak bisa membuktikan. Apabila terjadi temuan pelanggaran, maka perlu untuk menelusuri dan memahami secara pasti kebenarannya. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak menggiring opini publik yang berujung terjadinya penyebaran berita hoaks dan timbul dampak negatif untuk berjalannya Pilpres 2024.

beras