Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bikin Geleng Kepala, Seorang Paman di Mojokerto Tega Setubuhi Keponakannya hingga 17 Kali
Sidang kasus paman yang perkosa keponakannya di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budiarto/detikJatim)

Bikin Geleng Kepala, Seorang Paman di Mojokerto Tega Setubuhi Keponakannya hingga 17 Kali



Berita Baru, Mojokerto – Seorang paman inisial WA (40) warga Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, tega menyetubuhi keponakannya sendiri hingga 17 kali.

Sidang pemeriksaan terkait kasus pencabulan yang dilakukan WA pun berlangsung tertutup di ruangan Cakra, PN Mojokerto pada Kamis (13/06/2024) siang hari.

Namun, bukannya mengakui perbuatan bejatnya, WA justru terus menampik dan berdalih hanya mencabuli korban saja.

Padahal, berdasarkan kesaksian korban di persidangan diketahui bahwa pelaku telah menyetubuhi korban yang merupakan keponakan sendiri sebanyak 17 kali sejak korban kelas 4 SD.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Alaix Bikhukmil Hakim yang mengatakan jika perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD dengan lokasinya di rumah terdakwa saat korban menjaga neneknya yang sakit, serta pernah pula di rumah korban.

“Fakta persidangan terdakwa tidak mengakui. Dia membantah melakukan persetubuhan, hanya mencabuli saja. Namun, korban menyatakan sudah 17 kali lebih disetubuhi,” jelasnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (13/06) dikutip dari detik.com.

Lebih lanjut, Alaix menyebut, WA didakwa dengan pasal persetubuhan dan pencabulan anak. Yaitu pasal 81 ayat (3) juncto pasal 76D junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi, dakwaan kami persetubuhan dan pencabulan. Kami juncto-kan pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan persetubuhannya berlanjut (berulang kali),” imbuhnya.

Diketahui WA terakhir kali melancarkan aksi bejatnya kepada keponakannya itu pada Kamis (04/01/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketika itu, WA masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat korban sedang sendirian dirumah sebab kedua orang tuanya sedang bekerja.

Terdakwa pun menarik korban yang sedang nonton TV di ruang tengah rumahnya ke dalam kamarnya.

Ketika mencabuli korban, WA meminta supaya siswi kelas 2 SMP itu untuk tidak mengadu kepada siapa pun. Tidak hanya itu, WA juga berujar kalau sebatas ingin memegang korban.

Bersamaan dengan itu, diam-diam istri WA ikut masuk ke rumah korban, dikarenakan sang istri curiga dengan gerak-gerik suaminya.
Benar saja, ketika mengecek ke kamar korban, istri pelaku memergoki langsung ulah bejat suaminya.

Keesokan harinya, ayah korban melaporkan WA ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, termasuk hasil visum korban, polisi meringkus pelaku di rumahnya, Jumat (05/01) malam.

beras