Cak Thoriq Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat di Lumajang
Berita Baru Jatim, Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah merencanakan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat.
PPKM Mikro darurat ini akan diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 nanti.
Kabupaten Lumajang menjadi salah satu penerapan PPKM darurat ini dengan asessmen situasi pandemi level tiga dan empat di Pulau Jawa dan Bali.
Selain Lumajang, PPKM darurat juga akan dilaksanakan di beberapa Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level tiga dan empat di Pulau Jawa dan Bali.
“Sesuai intruksi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, PPKM darurat akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali,” jelas Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
“Sementara Lumajang termasuk menjadi daerah melakukan PPKM darurat dan kita masuk dalam asesmen situasi pandemi level tiga,” ungkap Cak Thoriq sapaan akrabnya.
Cak Thoriq mengatakan pelaksanaan PPKM ini upaya pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19 dalam situasi pandemi level tiga dan empat.
“Di Jatim ada beberapa kabupaten yang masuk di level tiga dan secara dominan memang lebih banyak di level tiga, termasuk Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.