Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak
PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak

PPKM Darurat, Pemkab Sumenep Tunda Pilkades Serentak



Berita Baru Jatim, Sumenep – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 ditunda akibat adanya PPKM Darurat sebagai upaya menghindari penularan Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menjadwalkan Pilkades Serentak 2021 pada 8 Juli 2021 di tunda hingga batas waktu yang belum di tentukan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan pelaksanaan Pilkades di tunda untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat.

“Prioritas hari ini, menunda pelaksanaan Pilkades demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga dan seluruh mampu memahami keputusan ini,” jelas Achmad Fauzi.

Keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan Nomor: 188//318/kep/438.013/2021 tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/318/kep/435.013/2021 tentang pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep.

Achmad Fauzi mengatakan berharap seluruh masyarakat benar-benar mematuhi PPKM Darurat supaya penularannya bisa di tangani dan angka kasusnya menurun, supaya penerapannya tidak di perpanjang kembali.

“Mudah-mudahan, pelaksanaan PPKM ini berjalan sesuai harapan, bisa menekan laju penularan Covid-19 di Sumenep, yang ujung-ujungnya berdampak terhadap penundaan pelaksanaan Pilkades tidak terlalu lama,” pungkasnya.

Keputusan di tundanya pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini selain berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

beras