Cara Buat Akta Kelahiran Online
Berita Baru, Surabaya – Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang meliputi identitas nama, tempat dan tanggal lahir dan nama orang tua anak. Sejak 2016, pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor Dukcakpil atau secara online.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan yang dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.
Tentunya, pendaftaran akta kelahiran secara online ini memudahkan warga yang tidak memiliki banyak waktu luang.
Bagi Anda yang masih belum mengetahui tata cara membuat akta kelahiran secara online, simak artikel ini.
1. Akses situs Dukcakpil
Untuk dapat mengaksesnya, pemohon dapat login dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lakukan registrasi pada laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ untuk mendapatkan akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
2. Mengisi Formulir
Pemohon yang telah melakukan proses registrasi harus mengisi formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran. Jangan lupa untuk mengunggah seluurh berkas persyaratannya.
3. Terima Tanda Bukti Permohonan
Setelah mengisi formulir dan mengunggah berkas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
4. Verifikasi dan Validasi
Selanjutnya, petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
5. Penerbitan Register Akta Kelahiran
Apabila permohonan telah diverifikasi dan divalidasi oleh petugas terkait, pemohon akan menerima Register Akta Kelahiran.
6. Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik pada Kutipan Akta Kelahiran
Petugas melakukan pembubuhan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran sewaktu diterbitkan.
7. Pemberitahuan
Setelah proses pembuatan selesai, petugas akan mengirimi pemohon file akta kelahiran melalui email.
8. Cetak
Pemohon yang mendaftar akta kelahiran secara online akan mencetak sendiri file akta kelahiran tersebut.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Online
Sebelum mendaftar untuk pembuatan akta kelahiran secara online, Anda perlu untuk mengetahu apa saja persyaratan yang harus dilengkapi. Berikut ini syarat yang perlu disiapkan antara lain.
Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
- KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
- KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
- Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
- SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga).
Demikian tatacara pembuatan akta kelahiran secara online dan persyaratannya.