Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dalam Sebulan Dua Kades di Lumajang Ditangkap Karena Rampok Uang Rakyat, DPRD: Prihatin

Dalam Sebulan Dua Kades di Lumajang Ditangkap Karena Rampok Uang Rakyat, DPRD: Prihatin



Berita Baru, Lumajang – Di tengah polemik perpanjangan masa jabatan kepala desa, banyak kasus-kasus korupsi anggaran desa yang terus terjadi. Beberapa di antaranya terjadi di Kabupaten Lumajang. Dalam kurun waktu Desember 2022-Januari 2023 sudah ada dua Kades yang ditangkap. 

Dua kades itu adalah Ahmad Hendra Jaka Kumbara, Kades Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung Lumajang. Dugaan Korupsi terjadi pada tahun 2020 dan tahun 2021. Pada tahun 2020, Desa Sumberanyar dapat DD dan ADD sebesar 1,5 miliar. Sedangkan tahun 2021 dapat dana 1,4 miliar rupiah. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai 500 juta lebih.

Kedua, adalah Kades Krai, Kecamatan Yosowilangun, Laili Syahril Mubarok. Dia diduga menilap uang rakyat sebesar sebesar Rp 178 juta, dari APBdes Desa Krai Tahun Anggaran 2021.

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi A DPRD Lumajang prihatin dua kepala desa (Kades) di Lumajang terjerat kasus korupsi.

“Kami sangat prihatin dua kepala desa di Lumajang terjerat kasus korupsi,” ujar Dra. Hj, Nur Hidayati M.Si, anggota Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (19/01/2023).

Dia mengaku Komisi A sebenarnya sudah melakukan sidak ke dua desa yang bermasalah tersebut. Bahkan, DPRD sudah memberikan rekomendasi secara lisan dan tertulis kepada dua kepala desa itu.

“Namun, rekomendasi DPRD nampaknya tidak diindahkan sehingga kasusnya sampai ke jalur hukum,” papar politisi NasDem itu.

Dewan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat aktif melakukan pengawasan. Camat dan DPMD juga diminta aktif melakukan pendampingan Kepala Desa dalam penggunaan ADD, DD dan BKK, agar kepala desa tak salah.

“Jika Kades salah, terus didampingi dan diingatkan hingga Kades bisa melaksaann keuangan desa dan tepat dan benar,” pungkasnya.

beras